Dari apa yang disampaikan dalam roadmap yang telah disusun OJK, dalam menjalankan keuangan berkelanjutan dengan baik, diperlukan pengembangan produk keuangan hijau, pelatihan, seminar, & sosialisasi terkait dengan keuangan berkelanjutan, forum tingkat nasional & daerah, riset & perkembangan lebih lanjut, dan lain-lainnya. Ini memerlukan sebuah konsistensi apabila ingin dilanjutkan secara jangka panjang ke depan. Harus diingat kembali bahwa ini bukan sebuah proyek yang selesai ketika telah dilaksanakan, namun sebuah kebiasaan yang harus terus dilanjutkan.

Ini semua mendukung pelaksanaan keuangan berkelanjutan sesuai dengan tujuan OJK untuk membangun sebuah infrastruktur yang dapat menyediakan pendanaan terhadap industri prioritas. Berdasarkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2015-2024, industri prioritas tersebut terdapat industri, energi, pertanian, infrastruktur dan UMKM. Salah satu program peningkatan pendanaan tersebut ada Pollution Abatement Equipment (PAE) untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang ramah lingkungan dengan mudah dan murah.

Di samping produk keuangan hijau seperti green bonds yang mengutamakan pendanaan terhadap proyek ramah lingkungan, terdapat juga indeks saham berbasis pada lingkungan hidup dengan nama Green Index. Ini merupakan sebuah strategi yang dicanangkan khusus untuk pasar modal beserta dengan green list, sebagai daftar perusahaan publik yang ramah lingkungan. Kedua strategi baru dapat menjadi insentif kepada para perusahaan karena akan menaikkan nama baik atau reputasi dari suatu perusahaan, yang ke depannya akan lebih mudah mendapatkan pendanaan terkait kegiatan tersebut dan juga tetap menghasilkan pendapatan. Meskipun begitu, tidak terdapat penjelasan atas bagaimana kasusnya apabila terdapat perusahaan yang menyalahgunakan kedua hal tersebut, yang di mana perusahaan akan sekedar mengaku-akui sebagai perusahaan yang ramah lingkungan namun ternyata tidak.

Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai OJK dalam melaksanakan keuangan berkelanjutan. Yang pertama adalah untuk membentuk lembaga jasa keuangan (LJK) yang memiliki daya tahan dan daya saing yang lebih baik sehingga dapat terus beroperasional secara berkelanjutan dan berkesinambungan, ditambah dengan pembentukan inovasi LJK dalam membuat produk atau layanan yang ramah lingkungan untuk semakin mendorong pelaksanaan keuangan berkelanjutan. Yang kedua adalah untuk mengutamakan sumber pendanaan terhadap hal-hal yang berciri 4 pro, yakni pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment. Terakhir adalah, tentu, untuk berkontribusi terhadap komitmen atas permasalahan global yang menjadi masalah semua bersama dengan adaptasi untuk mencapai ekonomi rendah karbon yang kompetitif.

Referensi:

  • Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. (2015). Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019 di Indonesia. In OJK. Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved June 28, 2023, from https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Roadmap-Keuangan-Berkelanjutan-2015-2019-di-Indonesia.aspx

Image Source: Google Images