Pada titik ini semuanya sudah jelas, bahwa terdapat urgensi yang sangat krusial untuk memperjuangkan keberlanjutan. Semua tingkat masing-masing mengupayakan untuk menindaklanjuti supaya lingkungan yang kami semua sayangi ini bisa terus berlanjut sebagai tempat tinggal kami. Perusahaan komersial, institusi pendidikan, badan profesional, instansi pemerintah dan lain-lainnya, semua memiliki peran masing-masing dalam tantangan yang semakin penting ini. Seorang akuntan, meski memang bukan ahli dalam bidang lingkungan, namun memiliki peran yang penting dalam membantu perusahaan menjalankan keberlanjutan. Dalam melaksanakan peran tersebut, akuntan mengikuti regulasi dan standar yang ada. Oleh karena itu, di sini akan diperhatikan apa yang telah OJK laksanakan terkait keberlanjutan.

Diundangkan pada tanggal 27 Juli 2017, OJK menyusun POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. POJK tersebut diundangkan sesuai dengan roadmap yang telah OJK rancangkan terkait dengan keberlanjutan. OJK (2015) merancangkan 2 tahap dari roadmap for sustainable finance, dengan periode tahun 2015-2019 sebagai tahap jangka menengah dan 2020-2024 sebagai tahap jangka panjang. Untuk jangka menengah, OJK berencana untuk membangun sebuah kerangka regulasi dan sistem pelaporan sebagai dasar dari keuangan berkelanjutan. Kemudian diikuti dengan pendalaman terkait dengan sumber daya manusia dalam konteks pemahaman, ilmu, dan kompetensi terkait dengan keuangan keberlanjutan. Diakhiri dengan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyampaikan insentif sehingga dapat memotivasi para perusahaan dalam melaksanakan keuangan keberlanjutan.

Dalam roadmap tersebut, disampaikan bahwa OJK merencanakan untuk dapat mengundangkan landasan penerapan keuangan berkelanjutan pada tahun 2015, lebih tepatnya kebijakan prinsipnya itu sendiri, peningkatan porsi, dan juga pengawasan terhadap keuangan berkelanjutan. Diperhatikan bahwa kebijakan terkait dengan penerapan keuangan berkelanjutan diundangkan pada tahun 2017, maka mungkin terdapat delay antara OJK dengan ketika diundangkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam POJK tersebut pada pasal 9, disebutkan insentif berupa program pelatihan SDM, penghargaan sustainable finance award, dan insentif lain-lainnya.

5 tahun kemudian pada tanggal 30 November 2022, disebutkan beberapa insentif lainnya, melanjuti pasal 9 ayat (2) dari POJK No. 51 tahun 2017. Berdasarkan siaran pers dari OJK (2022), untuk perbankan, perusahaan pembiayaan & perusahaan asuransi menyediakan dana atau asuransi kepada debitur atau pemegang polis dalam membeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan dianggap sebagai pemenuhan penerapan keuangan berkelanjutan yang diatur pasal 2 ayat (2).

Referensi:

  • Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. (2015). Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019 di Indonesia. In OJK. Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved June 28, 2023, from https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Roadmap-Keuangan-Berkelanjutan-2015-2019-di-Indonesia.aspx
  • Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. (2017). PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 51/POJK.03/2017 TENTANG PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN, EMITEN, DAN PERUSAHAAN PUBLIK. In BPK RI – JDIH (51/POJK.03/2017). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Retrieved June 28, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/129651/peraturan-ojk-no-51pojk032017-tahun-2017
  • Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. (2022, November 30). Insentif Lanjutan OJK untuk Mendukung Program Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan [Press release]. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Insentif-Lanjutan-OJK-untuk-Mendukung-Program-Kendaraan-Bermotor-Ramah-Lingkungan.aspx

Image Source: Google Images