Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan 45/PMK.01/2021 dijelaskan bahwa Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.

Adapun tugas-tugas dari Account Representative dijelaskan pada Pasal 2 PMK 45/PMK.01/2021 yang berisi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan analisis, penj abaran, dalam rangka memastikan wajib dan pengelolaan pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
  2. Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
  3. Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
  4. Melaksanakan pengawasan perpajakan wajib pajak; kepatuhan kewajiban
  5. Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
  6. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pegawai yang menduduki jabatan Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya.

Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
  3. Pendidikan paling rendah Diploma III; dan
  4. Pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah Pengatur (II/ c).

Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.

Reference:

Image Source: Google Images