Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yaitu akuisisi energi bersih, aturan mengenai pensiun dini PLTU batu bara, dan konversi sumber energi kotor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon harusnya berlaku 1 April 2022. Pelaksanaannya diundur karena mempertimbangkan situasi perekonomian global dan domestik.

Pemerintah akhirnya menunda penerapan pajak karbon. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan pajak karbon akan mulai berlaku pada 2025.

Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kedua belas kemudian pada akhir tahun 2021 pemerintah berencana untuk menerapkan pajak karbon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 terkait dengan harmonisasi pajak mulai tanggal 14 Januari 2022.

Saat itu, Pemerintah mempertimbangkan bahwa pelaksanaannya ditunda menunggu penyusunan mekanisme pasar karbon. Undang-undang harmonisasi pajak menetapkan bahwa tarif pajak karbon terendah adalah Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida. Tarif pajak sebenarnya jauh lebih rendah dari usulan semula Rp 75. Dengan tarif pajak Rp 30, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pajak karbon terendah di dunia.

Penetapan pajak karbon di Indonesia menggunakan sistem pajak dan batasan atau berdasarkan batasan emisi. Indonesia dapat menggunakan dua mekanisme, yaitu menetapkan batas emisi yang diizinkan untuk setiap sektor atau menentukan pajak yang harus dibayar untuk setiap unit tertentu.

Secara keseluruhan, sistem batas dan pajak ini berada di antara pajak karbon dan batas atas dan sistem perdagangan yang biasa digunakan di banyak negara. Perubahan rezim pajak karbon tentu diperlukan, karena terdapat perbedaan ekologi industri antar daerah, termasuk respons masyarakat terhadap peraturan baru tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerapan pajak karbon akan segera diterapkan. Namun, Beliau dan pemerintah juga tidak ingin terburu-buru dalam penerapan pajak tersebut dan akan selalu memantau perkembangan kondisi perekonomian dunia pada saat ini, terlebih pada risiko yang akan berdampak bagi Indonesia. Selain itu, Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan setidaknya 2 alasan utama atas terjadinya penundaan tersebut.

  1. Alasan yang pertama ialah pada kondisi Indonesia yang sedang dalam pemulihan ekonomi, sehingga dapat dikatakan bahwa situasi ini masih cukup rentan dan masih membutuhkan jeda waktu atau beberapa relaksasi.
  2. Alasan yang kedua ialah situasi politik dunia saat ini yang mengarah pada Rusia yang melakukan invasi kepada Ukraina yang sampai saat ini masih terus berlangsung dan mengakibatkan lonjakan yang tajam pada harga energi.

Reference:

Image Source: Google Images