Dalam dunia investasi di Pasar Modal, kita sering mendengar salah satu instrumen investasi yaitu reksadana. Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Salah satu jenis reksadana yang populer di kalangan investor pemula adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) merupakan wadah yang dapat digunakan untuk menghimpun dana dari para pemodal profesional. Dana yang dihimpun ini nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi pada instrumen surat utang (obligasi)

Berdasarkan OJK Nomor 34 /POJK.04/2019 Tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada Portofolio Efek.

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu:

  1. Reksa Dana Penyertaan Terbatas Kegiatan Sektor Riil;
  2. Reksa Dana Penyertaan Terbatas Investasi Khusus.

Minimum Investasi setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan dengan nilai pada investasi awal sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam hal Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)  diterbitkan dengan menggunakan denominasi mata uang asing, minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai yang setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku

Dalam melakukan penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Manajer Investasi wajib menentukan kategori Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang akan dikelolanya dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Secara umum, manfaat, resiko dan kewajiban Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini relatif sama dengan produk reksadana lainnya. Adapun perbedaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan reksadana lainnya adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini ditujukan khusus kepada investor profesional, sehingga cara penjualannya tidak dilakukan di ritel seperti reksadana biasa lainnya. Jadi singkatnya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini ditawarkan dan dijual langsung oleh manajer investasi ke investor profesional.

Investor profesional (Pemodal profesional) merupakan investor yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko yang baik terhadap reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.

Adapun keuntungan yang diperoleh dari membeli Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan secara lebih profesional

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini dikelola oleh manajer investasi yang sudah berpengalaman dan memiliki lisensi sendiri sehingga pengelolaan investasi reksadana RDPT ini dilakukan secara profesional dan sistematis, baik dalam pemilihan kelas aset, instrumen, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi, dan administrasinya.

  1. Hasil Kompetitif

Reksadana Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini memberikan imbal hasil yang kompetitif apabila dibandingkan dengan jenis investasi jangka panjang lainnya.

  1. Transparansi

Seperti yang terlah dijelaskan sebelumnya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ditawarkan secara terbatas ke investor profesional, dimana ini harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) harus memberikan informasi yang transparan dan terbuka kepada publik terkait komposisi aset hingga biaya biaya dan risiko yang muncul. Selain itu, proses pembukuannya dilakukan oleh pihak independen seperti Bank Kustodian dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.

  1. Imbal hasil Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) bebas pajak, berbeda dengan deposito yang dikenakan PPh sebesar 20%

Pada 2019, RDPT mencatatkan keuntungan 8,73%. Sementara itu, bunga deposito hanya berkisar di angka 6%. Angka tersebut belum termasuk PPh bunga deposito yang bisa mencapai 20%. Berbeda dengan RDPT yang tidak dikenai pajak.

Reference:

Image Source: Google Images