Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 dijelaskan bahwa Devisa Hasil Ekspor adalah devisa dari hasil kegiatan ekspor. Devisa sendiri merupakan semua barang yang dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran antar negara dan diakui oleh dunia internasional. Sementara, berdasarkan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, devisa diartikan sebagai saldo bank dalam valuta asing yang mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia.

Aturan terdahulu lainnya terkait dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) merupakan devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor yang dapat memberikan kontribusi optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia dan juga dapat mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat serta sebagai upaya dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.

Devisa Hasil Ekspor (DHE) terdiri dari:

  1. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA
  2. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor selain Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE Non-SDA

Pada Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019, dijelaskan bahwa DHE SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Pada Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019, dijelaskan bahwa DHE Non-SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Selanjutnya, kewajiban mengenai DHE ini sudah pernah dituangkan dalam Kepmen ESDM No.1952/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri. Kedua peraturan itu mengatur soal kewajiban DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan di dalam SKI.

Reference:

Image Source: Google Images