Hi Binusian!.. Apakah kalian tahu bahwa hadiah dikenai pajak juga loh!..

Yup! Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh) ditetapkan bahwa hadiah merupakan objek yang dapat dikenai pajak penghasilan. Adapun melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan dijelaskan jenis-jenis hadiah yang dikenai pajak, yaitu:

  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Hadiah Undian

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa hadiah yang didapat dari undian akan dikenakan objek PPh yang bersifat final. Adapun besaran tarif PPh Final atas hadiah undian adalah 25%.

Contoh Perhitungan:

PT ABC mengadakan undian berhadiah dari produk kopi kemasan terbarunya. Berdasarkan hasil undian pada 7 Mei 2023, diketahui bahwa Bapak Agus menjadi pemenang dan mendapatkan hadiah satu buah sepeda motor seharga Rp. 25.000.000.

Berdasarkan kasus tersebut, berapa PPh Final atas hadiah undian yang diterima Bapak Agus?

PPh Final        = Tarif x DPP

                        = 25% x Rp. 25.000.000

                        = 6.250.000

Hadiah Sehubungan Dengan Kegiatan

Tarif yang dikenakan untuk hadiah yang didapatkan sehubungan dengan kegiatan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.

Contoh Perhitungan:

PT ABC mengadakan lomba menyanyi dengan hadiah Rp. 100.000.000. Berdasarkan hasil lomba pada 7 Mei 2023, diketahui bahwa Arini menjadi pemenang dan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp. 100.000.000.

Berdasarkan kasus tersebut, berapa PPh yang harus dibayar oleh Arini?

PPh Pasal 21   = Tarif x DPP

                        = 15% x Rp. 100.000.000

                        = 15.000.000

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Contoh Perhitungan:

Luke adalah Warga Negara Kanada yang berhasil memenangkan lomba desain dan mendapatkan hadiah Rp. 200.000.000. Berdasarkan kasus tersebut, berapa PPh yang harus dibayar oleh Luke?

PPh Pasal 26   = Tarif x DPP

                        = 20% x Rp. 200.000.000

                        = 40.000.000

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Contoh Perhitungan:

PT ABC memenangkan lomba desain dengan hadiah Rp. 100.000.000 pada kompetisi yang diadakan di Indonesia.

Berdasarkan kasus tersebut, berapa PPh yang harus dibayar oleh PT. ABC?

PPh Pasal 23   = Tarif x DPP

                        = 15% x Rp. 100.000.000

                        = 15.000.000

Reference:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Image Source: Google Images