Halo Binusian! Tahukah kalian bahwa terdapat instrumen investasi yang harus dilaporkan sebagai harta namun tidak dikenai pajak atas hasil keuntungannya.

Yup! Instrumen investasi tersebut salah satunya adalah reksadana.

Reksadana merupakan produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 4 ayat 3 poin I dijelaskan bahwa reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak. Namun reksadana harus dilaporkan dalam SPT Tahunan karena reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang masuk dalam kategori harta.

Lalu, bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan?

Dalam pelaporan investasi reksadana, terdapat dua skema tergantung kondisi kepemilikannya.

Pertama, investor membeli reksadana untuk disimpan dalam jangka waktu yang lama dan tidak dijual sampai periode SPT selesai (akhir tahun pajak).

Kedua, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.

Skema pelaporan Reksadana

  1. Masuk dalam kategori Harta, Aset Investasi

Untuk skema pertama ini, investor membeli reksadana untuk disimpan dalam jangka waktu yang lama dan tidak dijual sampai periode SPT selesai (akhir tahun pajak). Investor melaporkan reksadana tersebut ke dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Dalam hal ini, investor dapat melaporkan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian reksadana.

Misal, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp. 100 juta dan di akhir tahun nilainya telah berkembang menjadi Rp. 120 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp.100 juta (harga perolehan).

  1. Masuk ke dalam penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Untuk skema kedua ini, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut. Penghasilan yang berasal dari penjualan reksadana ini masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak namun wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.

Untuk pelaporannya didapat dari selisih (keuntungan) dari penjualan reksadana atau Harga Penjualan dikurangi dengan Harga Perolehan.

Misalkan harga perolehan reksadana Rp. 100 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp. 120 juta, sehingga ada keuntungan Rp. 20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp. 20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sementara jika rugi, tidak perlu dilaporkan.

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Image Sources: Google Images