Halo Binusian! Tahukah kalian bahwa harta juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan loh!.

Yup! Harta yang kita miliki selama ini ternyata harus dilaporkan ke DJP melalui SPT Tahunan yang kita lapor setiap tahunnya.

Lalu, harta apa saja yang harus kita laporkan?

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh OP (Orang Pribadi) telah disebutkan bahwa harta yang dimiliki WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori besarnya harta dapat berupa:

  1. Kas dan Setara Kas
  2. Piutang
  3. Investasi
  4. Alat Transportasi
  5. Harta bergerak lainnya
  6. Harta tidak bergerak lainnya

Adapun sub kategori secara spesifiknya adalah sebagai berikut:

  1. Uang Tunai, Tabungan, Giro, Depositp, dan setara kas lainnya
  2. Investasi (Saham, Crypto, Reksadana, Obligasi, Instrumen derivatif, Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, dan Investasi lainnya)
  3. Sepeda Motor, Mobil, dan Alat transportasi lainnya
  4. Logam Mulia, Batu Mulia, Barang seni dan antik
  5. Peralatan Elektronik seperti PC, Laptop, Smartphone, Furniture, Tas, dan barang bergerak lainnya
  6. Tanah, Bangunan, Rumah, Ruko, Apartemen, Kondominimu, Gudang, dan harta tidak bergerak lainnya

Ada cara sederhana untuk mengetahui mana penghasilan yang masuk ke dalam harta dan perlu dilaporkan dalam SPT, serta mana yang tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Secara umum, kita dapat menggunakan model matematika Y = C + S, dimana Y berarti penghasilan, C berarti konsumsi, dan S berarti tabungan.

Menurut John Maynard Keynes, setiap penghasilan pasti akan digunakan untuk konsumsi dan tabungan. Konsumsi sendiri merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi pendapatan yang kita miliki untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Misalnya, biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, listrik, air, bensin, dan sebagainya.

Sementara tabungan merupakan sisa penghasilan yang disimpan di rekening, atau deposito, atau jenis lain yang dipersamakan dengan tabungan karena memiliki sifat untuk menyimpan harta. Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

Jadi, Apakah Smart TV saya perlu saya masukkan dalam SPT? Kalau iya, bukankah nilainya akan terus turun sampai tidak bernilai? Apakah sepeda lipat saya perlu juga dicantumkan? Bukankah sepeda lipat tak memiliki motor penggerak? Saya punya tas seharga satu miliar, apa harus masuk SPT? Anjing saya seharga dua puluh juta, perlu saya masukkan juga dalam SPT? Paman saya berutang kepada saya senilai dua ratus juta, apakah itu perlu saya masukkan kolom harta di SPT saya?

Jika kita memperhatikan definisi dari konsumsi dan teori Keynes, apapun itu selama pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka barang tersebut dimasukan ke dalam kategori hartadan wajin dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sumber: