Hi Binusian! Pada artikel kali ini, kita akan mengenal apa itu transfer pricing dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia.

Istilah transfer pricing menjadi sering kita dengar, terutama sejak kasus yang menimpa Starbucks, Google, dan Amazon di Inggris pada tahun 2011. Diketahui bahwa Starbucks, Google, dan Amazon telah melakukan transfer pricing untuk meminimalkan tagihan pajak yang harus dibayar. Mereka memanfaatkan celah-celah peraturan perpajakan internasional untuk memindahkan keuntungan/kekayaan yang ada di Inggris ke luar negeri dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Lalu sebenarnya apa itu Transfer Pricing?

Transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam hal menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu berupa barang, jasa, harta tak berwujud maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transfer Pricing diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok transaksi, yaitu:

  1. Intra Company Transfer Pricing, merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan.
  2. Inter Company Transfer Pricing, merupakan transfer pricing antara dua perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi pada jenis ini dibagi menjadi dua yaitu:
  3. Domestic Transfer Pricing, transaksi yang dilakukan di dalam satu negara
  4. International Transfer Pricing, transaksi yang dilakukan di luar negara asal (luar negeri).

Singkatnya, transfer pricing merupakan praktik yang dilakukan perusahaan dengan mengalihkan penghasilan mereka dari negara dengan tarif pajak yang tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga dapat mengurangi tagihan pajak perusahaan.

Perusahan juga dapat memperbesar biaya operasional untuk memperkecil pajak yang terutang. Ini disebut juga dengan transfer pricing manipulation. Perusahaan dapat melakukan manipulasi pada harga penjualan, harga pembelian, alokasi biaya administrasi, pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham, pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya, dsb.

Di berbagai negara, transfer pricing memang legal untuk dilakukan oleh perusahaan. Namun teknik ini seringkali digunakan oleh perusahaan-perusahaan nakal untuk menghindari tagihan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Di Indonesia sendiri, praktik transfer pricing ini belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas, apakah legal atau illegal. Namun Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan telah mengatur praktik transfer pricing di Indonesia. Selain itu, praktik transfer pricing juga tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. r PER-43/PJ/2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Namun dalam peraturan tersebut, tidak dijelaskan atau disebutkan bahwa transfer pricing merupakan tindakan ilegal atau legal, sehingga jika dalam praktiknya masih dalam ketentuan yang berlaku maka transfer pricing masih dapat dilaksanakan.

Sumber:

  • Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

Image Sources: Google Images