Bisnis krypto yang selama ini sering dipandang sebagai sarana investasi yang menjanjikan serta juga sangat menguntungkan, ternyata merupakan bisnis yang penuh dengan spekulasi. Dan juga bisa menyebabkan kebangkrutan dalam skala besar. Apa yang terjadi terhadap mantan miliarder pemilik bisnis ini, FTX, yaitu Bankman-Fried merupakan satu contoh bagaimana kasus  bisnis crypto ternyata bisa memberikan dampak kerugian yang luar biasa tidak hanya bagi para investornya, akan tetapi juga bagi pemilik bisnis ini. Bayangkan dalam waktu 24 jam  saja pemilik bisnis ini yaitu Bankman Fried mengalami kerugian hingga 16 miliar USD atau hampir 232 Triliun Rupiah. Hal ini disebabkan adanya berbagai masalah yang menimpa FTX perusahaan yang dimilikinya. Kini Bankman Fries bahkan telah ditangkap pihak otoritas Bahama atas permintaan dari pihak otoritaa Amerika Serikat.

Pihak otoritas Amerika Serikat memberikan serangkaian tuduhan pada ex miliarder tersebut. Diantaranya adalah  melakukan serangkaian penipuan investasi kepada pihak pelanggan FTX dikarenakan m,empergunakan dana nasabah untuk hutangnya kepada pihak Alameda Research. Selain itu juga tidak menyampaikan informasi yang tepat kepada para investornya dengan sengaja melakukan penyebaran informasi yang bersifat salah saji secara material.

Penangkapan Bankman Fried menambah daftar para pelaku bisnis crypto yang ditangkapi oleh para otoritas hukum dari berbagai negara. Pada bulan Agustus pebisnis Crypto Todex dari Turki juga ditangkap oleh otoritas Albania karena melarikan uang investornya senilai hampir 29 triliun. Sebelumnya pada bulan April pebisnis Krypto Fatih Ozer juga sudah diburu oleh otoritas Turki karena secara mendadak melakukan penghentian semua proses investasi ke perusahaannya dan lalu menghilang. Pada bulan Agustus Presiden Recep Erdogan telah mengumumkan bahaya dan resiko dari pasar uang digital yang tidak terkendali. Bahkan tidak kurang dari Ravi Menon, Gubernur Bank Sentral Singapura menyatakan bahwa asset crypto menjadi sangat berbahaya bagi perkonomian di satu negara. Berbagai hal tersebut semakin menguatkan pendapat bahwa asset crypto merupakan asset yang memiliki resiko volatilitas yang luar biasa serta berpotensi sebagai sarana untuk proyek pencucian uang.

Image Sources: Google Images