Pengantar

Kita sudah banyak mengenal tentang konsep akuntansi syariah, termasuk berbagai akad yang ada dalam Akuntansi syariah. Seperti Akuntansi untuk transaksi murabahah, Akuntansi untuk transaksi mudharabah dan juga Akuntansi untuk transaksi ijarah. Akan tetapi mungkin belum banyak dari kita yang mengenal konsep Akuntansi Waad. Atau bisa dikatakan sebagai Akuntansi janji.

Pengertian Konsep Janji

Wa’ad secara etimologi bisa dikatakan sebagai janji. Konsep janji dalam transaksi keuangan bisa dipergunakan untuk janji yang bersifat tunggal dan pararel atau juga transaksi yang bersifat multi akad. Adapun definisi berkaitan dengan Wa’ad adalah : Wa’ad adalah pernyatan kehendak dari satu orang atau pihak lain yang melakukan sesuatu  yang baik dan atau tidak akan melakukan sesuatu yang buruk kepada pihak lain ( atau mauud ) di masa yang akan datang. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN MUI tentang konsep janji dalam transaksi keuangan dan atau bisnis syariah di fatwa nomor 85 tahun 2012. Selain itu juga Wa’ad juga merupakan janji dari seseorang atau pihak lain untuk bisa melakukan sesuatu yang benar dan juga tidak bertentangan secara syariat kepada pihak lain di masa yang akan datang. Pengertian ini juga sesuai dengan pengertian di dalam PSAK 111 tentang Akuntansi Wa’ad.

Berikut adalah beberapa ketentuan Wa’ad berdasarkan fatwa dari DSN MUI. Diantaranya adalah :

  1. Janj atau Wa’ad merupakan pernyataan kehendak dari seseorang atau juga satu pihak untuk melakukan sesuatu yang baik dan atau tidak melakukan sesuatu yang buruk kepada pihak lain ( maa’ud ) di masa depan
  2. Wa’ad adalah pihak yang berjanji
  3. Maa’uud adalah pihak yang diberikan janji oleh Wa’ad
  4. Mau’ud bih merupakan sesuatu yang dijanjikan oleh wa’id
  5. Mulzim merupakan hal yang mengikat.

Pengakuan Konsep Akuntansi Transaksi Waad

Berdasarkan PSAK 111 tentang Wa’ad dikatakan bahwa pada saat satu entitas memutuskan untuk memberikan janji kepada pihak lain dan atau menerima janji kepada pihak lain maka entitas tidak akan mengakui asset dan libailitas yang terjadi dari janji tersebut. Terdapat 2 aspek yang dijelaskan dari konsep pengakuan waad tersebut yaitu :

  1. Ketika entitas memberikan waad kepada pihak lain maka hal tersebut belum muncul dalam asset dan atau liabilitas di dalam penyajian laporan keuangan syariah dan
  2. Ketika entitas menerima waad dari pihak lain maka ahal tersebut juga tidak memunculkan asset dan atau liabilitas dalam penyajian laporan keuangan syariah.

Pengakuan Konsep Transaksi Waad berkaitan dengan pengungkapan janji :

Terdapat 2 pendapat berkaitan dengan dampak waad pada laporan keuangan :

  1. Pendapat yang pertama menyatakan bahwa waad telah memliki dampak terhadap laporan keuangan di saat memberi atau menerima waad dari pihak lain. Pendapat ini didasarkan pandangan bahwa waad pada dasarnya setara dengan akad yang ada dalam laporan keuangan.
  2. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa waad berkaitan pemberian dan atau penerimaan akan wad belum memenuhi kriteria akan asset di dalam laporan keuangan karena pada dasarnya belum ada sumber daya ekonomi yang dipegang oleh satu entitas.

Berdasarkan basis yang ada pada PSAK 111 tentang konsep akuntansi wa’ad dikatakan bahwa satu entitas bisa mengungkapkan informasi yang mana memungkinkan pihak pengguna untuk melakukan evaluasi sifat dan juga luas dari pemberhentian dan penerimaan dari wa;ad dan juga dampaknya pada posisi serta kinerja keuangan yang mana meliputi uraian akan kesepakatan tentang wa’ad termasuk juga jenis wa’ad dan tujuan serta kebijakan dan pengelolaan resiko berkaitan dengan akuntansi wa’ad. Juga dampak potensial dari akuntansi wa’ad pada asset dan kewajiban di saat akhir periode. (mhy )

Image Sources: Google Images