Fraud Analysis on Illegal Online Lending in Indonesia adalah sebuah penelitian berupa artikel ilmiah milik dua mahasiswi Binus University yang sudah diseminasikan pada 6th International Conference on Business and Information Management (ICBIM 2022) secara online. ICBIM 2022 sendiri terselenggara pada tanggal 26-28 Agustus 2022. Penelitian ini dilakukan oleh Jessica Quilianno Ruhulessin, Yunita Avesani Hasan, dan Setiani Putri Hendratno.

Pada penelitian ini dibahas terkait dengan fraud yang terjadi dalam fenomena pinjaman online (pinjol) illegal di Indonesia. Motivasi penelitian ini adalah adanya masalah karena pinjaman online yang ada di kalangan generasi muda. Akses mendapatkan pinjaman yang mudah adalah menjadi penyebab maraknya pinjaman online, baik yang legal maupun illegal. Mudahnya proses verifikasi, pencairan uang, dan tidak adanya agunan menjadi penyebab juga maraknya pinjaman online ini. Pencairan uang yang cepat, cepat juga tempo waktu uang tersebut harus dikembalikan kepada peminjam. Sering kali karena pinjaman online, khususnya yang illegal malah terjadi pemerasan di dalamnya yaitu berupa pengembalian dana bisa mencapai 150% dari pinjaman yang diberikan dalam tempo waktu yang singkat.

Dalam hasil penelitian ini ditemukan bahwa rendahnya literasi keuangan dan juga kecenderungan generasi muda yang mau mendapatkan uang dalam waktu singkat. Selain itu, pemerintah harus dapat memberikan regulasi terhadap penggunaan dan pengawasan dalam pinjaman online.