KORUPSI dan Praktik Pencucian Uang
Disclaimer : tulisan ini bukan untuk memberikan arah melakukan praktik di atas. Akan tetapi sebatas sebagai sarana edukasi semata mengenai praktik pencucian uang dan modus operandinya.
Istilah money laundering sudah biasa kita kenal dalam praktik-praktik tindak pidana korupsi. Istilah ini biasa dikenal sejak tahun 1930an melalui berbagai praktik mafia yang ada di Amerika Serikat. Saat itu banyak kelompok mafia yang menggunakan jasa bisnis pencucian pakaian atau laundry untuk membersihkan berbagai dana atau uang yang mereka peroleh dari berbagai bisnis illegal mereka. Seperti kegiatan perjudian, pelacuran dan juga kegiatan perdagangan minuman keras. Dan berbagai kegiatan bisnis illegal lainnya yang biasa dilakukan oleh para mafia di jaman tersebut. Akan tetapi kini praktek pencucian uang sudah menjadi semakin rumit dan kompleks karena bisa juga dipergunakan via kegiatan bisnis yang biasa dipergunakan kini seperti perusahaan kontraktor dan juga perusahaan minyak.
Berkaitan dengan hukum yang ada di Indonesia terdapat aturan berkaitan dengan pencucian uang yaitu dalam UU No 8 tahun 2010 yaitu dalam pasal 1 ayat 1. Dikatakan dalam UU tersebut bahwa pencucian uang atau money laundering merupakan satu rangkaian kegiatan yang mana merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang ataaupun satu organisasi terhadap uang haram diman yang dimaksud dengan uang haram adalah konsep yang menyamarkan asal atau awal dari sumber dana akan uang tersebut dari pemerintah ataupun otoritas yang berwenang untuk melakukan penindakan atas tindak pidana dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam satu system keuangan dan keluar dari system tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang halal atau legitimate. Dalam film The Godfather jilid tiga contoh praktek money laundering ini dilakukan oleh penguasa kerajaan bisnis dunia hitam Michael Corleone dengan cara melakukan sumbangan amal ke Lembaga agama serta menginvestasikan dananya dari hasil penjualan bisnis perjudiannya ke dalam perusahaan investasi real estate fiktif ( tentunya ) yang Bernama Immmobiliare. Meskipun ini kisah fiktif akan tetapi ini merupakan salah satu contoh praktik pencucian uang.
Money laundering juga menjadi perhatian dari PBB. PBB dalam U Conventon Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychrotopic Substances Of 1988 yang mana kemudian ini diratifikasi di Indonesia melalui UU No 7 tahun 1997 dimana UU ini focus tentang ratifikasi konvensi tersebut.
Secara umum yang dimaksudkan dengan money laundering adalah satu metode untuk menyembunyikan dan memindahkan serta menggunakan hasil dari satu tindak pidana dan juga kegiatan organisasi tindak pidana dan juga tindak pidana dakan bidang ekonomi dan korupsi serta perdagangan narkotika serta berrbagai kegiatan lain yang mana merupakan aktivitas dari tindak pidana.
Adapun beberapa modus dan contoh dari kegiatan money laundering adalah :
- Praktek loan back. Merupakan praktek dengan cara melakukan peminjaman uangnya secara sendiri. Ini kemudian lebih didetailkan lagi dengan bentuk pinjaman secara langsung. Dalam bentuk lain yang dinamakan back to loan pihak pelaku melakukan peminjaman uang dari cabang bank asing dengan menggunakan stand by letter of credit atau juga satu certificate of deposit dimana uang didapat atas dasar dari hasil kejahatan, sehingga pinjaman tidak dikembalikan dan jaminan bisa dapat dicairkan
- Model operasi C-Chase. Ini merupakan model yang rumit dalam praktik money laundering karena sangat berliku dalam rangka untuk melakukan penghapusan jejak asal dari dana tersebut. Praktik ini biasanya dilakukan di negara-negara yang terkenal sebagai tax haven seperti negara-negara Karibia dan kepulauan Bahama serta Cayman Islands serta negara-negara yang ada di Kawasan Amerika Latin. Proses transfer dana dilakukan beberapa kali dan kemudian dana dikonversi ke dalam bentuk certificate of deposit.
- Praktek dagang internasional. Dalam praktik ini dipergunakan dokumen L/C karena adanya focus urusan bank, baik bank yang menjadi koresponden maupun opening bank dimana hal itu adalah dokumen dari pihak bank sendiri serta tidak dikenal kondisi keadaan dari barang tersebut. Ini menjadi sasaran baru dari praktik money laundering.
- Melakukan penyelundupan akan uang tunai atau juga dengan mempergunakan system bank parallel ke negara lainnya. Karena adanya resiko bila pengiriman ini dilakukan secara fisik maka kini pengiriman dilakukan secara elektronik. Atau E-transfer.
Pada akhirnya kegiatan pencucian uang atau money laundering merupakan satu kegiatan yang sangat kompleks, dimana di dalamnya terdapat 3 langkah yang terkesan berdiri sendiri akan tetapi seringkali dilakukan secara bersamaan. Yaitu placement, layering dan juga integration. Bila placement merupakan satu upaya untuk melakukan penempatan dana yang berasal dari aktifitas kejahatan maka layering adalah satu kegiatan yang dilakukan untuk memisahkan hasil kejahatan tersebut ( missal dana dari bisnis illegal ) dari sumber kegiatannya. Dan akhirnya integration adalah satu cara untuk menetapkan legitimate explanation dari hasil kejahatan tersebut ( mhy )
Referensi :
- UU No 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Konvensi PBB atas Peredaran Gelap Narkotika dan Peredaran
- Daniri, M.A & Rosaline, E, “ Cegah Korupsi Dengan Pendekatan GRC”, Andi Offsett Press, Yogyakarta