Halo Binusian! Ternyata Direktorat Jenderal Pajak atau yang biasa disingkat dengan DJP dapat melakukan penagihan aktif kepada seluruh Wajib Pajak yang masih memiliki utang pajak yang belum lunas loh! Lalu apa bentuk penagihan aktif nya?

Jadi, proses penagihan dimulai dengan terbitnya STP/SKPKB/SKPKBT/SK Pembetulan/SK Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali sebagai dasar dari adanya penagihan. Jatuh tempo dari penagihan ini adalah maksimal 1 bulan dari terbitnya surat ketetapan maupun surat penetapan tersebut. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan tersebut, Penanggung Pajak tidak melakukan permohonan angsuran atau penundaan serta tidak melakukan pelunasan utang pajaknya, maka dalam kurun waktu 7 hari setelah batas akhir jatuh tempo DJP akan menerbitkan Surat Teguran.

Lalu setelah Surat Teguran, apalagi yang akan DJP lakukan?

Jika setelah 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran dan Penanggung Pajak masih tidak mau melunasi utang pajaknya, maka Jurusita Pajak (Bagian dari DJP) akan menerbitkan Surat Paksa. Tidak hanya itu saja, Jurusita Pajak juga akan melakukan pengumuman di media sosial, pemblokiran, pencegahan, sampai penyanderaan aset Wajib Pajak tanpa menunggu jatuh tempo.

Jika sampai batas waktu yang tertera di Surat Paksa, Penanggung Pajak belum juga melunasi tagihannya, maka setelah lewat waktu 2 x 24 jam, Jurusita Pajak akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Namun apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajaknya dan biaya peralihan atau berdasarkan keputusan pengadilan, maka Jurusita Pajak akan menerbitkan Surat Pencabutan Sita untuk Penanggung Pajak.

Setelah proses penyitaan selesai, DJP akan memberi waktu 14 hari untuk Penanggung Pajak melakukan pelunasan utang pajaknya. Namun jika lewat dari 14 hari Penanggung Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka Pejabat Lelang akan melakukan pengumuman lelang atas aset dari Penanggung Pajak yang telah disita.

Setelah 14 hari sejak diumumkannya lelang aset dan Penanggung Pajak masih juga tidak melunasi utang pajaknya, maka Pejabat lelang akan melaksanakan lelang aset milik Penanggung Pajak. Hasil dari aset yang di lelang akan digunakan untuk melunasi utang pajak dari Penanggung Pajak.

Reference:

  • PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Image Sources: Google Images