Hai Binusian! Apakah kalian sudah tahu cara daftar NPWP online?

Yup! Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, terjadi banyak perubahan yang awalnya dilakukan secara konvensional kini sudah dilakukan secara online. Salah satu perubahan yang dapat kita rasakan adalah sistem pendaftaran dan pembuatan NPWP yang sudah dapat dilakukan secara online. Kini setiap Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran secara online dan tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama domisili dan mengisi dokumen secara tertulis. Setiap Wajib Pajak hanya perlu mengakses laman pendaftaran NPWP online resmi dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran tersebut secara online.

Setiap jenis Wajib Pajak memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk membuat NPWP Online. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pengusaha
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang dikenai perpajakan secara terpisah
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  1. Wajib Pajak Badan Usaha
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat. keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Reference:

  • PMK 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Image Sources: Google Images