Halo Binusian! Apakah kalian sudah tahu kalau setiap Wajib Pajak dapat menunda melaporkan SPT?

Yup!.. Setiap Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 (dua) bulan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021. Bila perpanjangan SPT Tahunan disetujui, maka Wajib Pajak memiliki waktu dua bulan lebih lama untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, dan jelas.

  • SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporannya hingga 30 Juni;
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporannya hingga 31 Mei.

Dokumen pengajuan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan

Berikut ini merupakan dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan penundaan pelaporan SPT Tahunan:

  • Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).
  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali jika terdapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  • Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai. Hal ini dicantumkan apabila Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.

Cara pengajuan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik. Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat menggunakan formulir:

  • Formulir 1771-Y, untuk SPT Tahunan PPh Badan
  • Formulir 1770 – Y, untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Formulir 1771-$Y, untuk SPT Tahunan PPh Badan jika menggunakan mata uang dolar AS.

Adapun prosedur pengajuan permohonan penundaan atau perpanjangan SPT diatur pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2 PER-21/PJ/2009:

  • Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis menggunakan formulir yang sudah ditentukan dan melampirkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan sementara, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29, dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai.
  • Formulir permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau pihak kuasa yang ditunjuk. Jika Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diurus dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, maka harus dilampirkan Surat Kuasa Khusus.
  • Wajib Pajak harus menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
  • Dokumen permohonan penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan ke KPP Terdaftar baik secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ataupun secara e-Filing.
  • Wajib Pajak akan menerima tanda penerimaan surat jika penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dilakukan secara langsung, atau melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Namun, apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara e-filling, maka Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.

Reference:

  • PMK/Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerha di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Image Sources: Google Images