Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Diatur dalam pasal 7 – 11 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pengertian, Objek, Subyek dan Wajib Pajak PKB
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dikecualikan dari Objek PKB kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembagalembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan atau menguasai Kendaraan Bermotor. Sedangkan Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yangmemiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar pengenaan PKB
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
- nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. Nilai jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Nilai jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
- harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
- penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
- harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
- harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
- harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumenpemberitahuan impor barang.
TARIF PKB
Tarif PKB berdasarkan UU HKPD ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 60% (enam persen).
Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Referensi:
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Sumber gambar: Google Image