Pajak Alat Berat (PAB)
Diatur dalam pasal 17 – 22 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pengertian, Objek, Subyek dan Wajib Pajak PAB
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
Yang dikecualikan dari objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
- kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainrlya yang diatur dalam Perda.
Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai AIat Berat.
Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Dasar pengenaan PAB
Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat.
Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
Harga rata-rata pasaran umum ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
Penetapan dasar pengenaan PAB diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Dasar pengenaan PAB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
TARIF PAB
Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Tarif PAB ditetapkan dengan Perda.
Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB dengan tarif PAB.
PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan AIat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut. PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka. Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas) bulan, Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
Referensi:
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Sumber gambar: Google Image