Diatur dalam pasal 28 – 32 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

Pengertian, Objek, dan Subyek PAP

Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan

Yang termasuk air permukaan ditunjukkan seperti gambar sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/ atau pemanfaatan untuk: a. keperluan dasar rumah tangga;

  1. pengairan pertanian rakyat;
  2. perikanan rakyat;
  3. keperluan keagamaan;
  4. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan
  5. kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.

Nilai perolehan Air Permukaan adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.

Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Permukaan.

Bobot Air Permukaan dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor:

  1. lokasi pengambilan air;
  2. volume air; dan
  3. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Besaran nilai perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan peraturan gubernur.

Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

TARIF PAP

Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif PAP  ditetapkan dengan Perda.

Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAP dengan tarif PAP.

PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.

Referensi:

  • Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Sumber gambar: Google Image