Rekan – rekan semua, pastinya ada yang belum paham ternyata di Indonesia ada Pajak Pusat dan ada Pajak Daerah lho… mari kita diskusikan apa pengertian Pajak Daerah, Apa bedanya dengan Pajak Pusat, Apa fungsi Pajak Daerah?

Pengertian Pajak Daerah

Pengertian pajak daerah tertuang dalam Undang Undang N0. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini menggantikan UU N0. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000. Nach mulai tahun 2022 diperbarui kembali dengan disahkannya Undang – Undang No 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH.

Dari Undang – Undang tersebut Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Atau bisa dikatakan bahwa Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.

Contohnya seperti pembangunan fasilitas umum daerah, pembangunan jalan daerah, gedung olah raga di setiap daerah, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, sentra kerajinan masyarakat, pasar daerah dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

Ciri-Ciri Pajak Daerah

Berikut ini ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat:

  1. Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
  3. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
  4. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

Unsur-unsur yang ada dalam pajak daerah pada dasarnya sama seperti unsur pajak lainnya yakni subjek pajak daerah, objek pajak daerah, dan tarif pajak daerah.

Referensi:

  • Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • Marihot P. Siahaan. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rajagrafindo. Jakarta. ISBN: 9789793654872

Sumber gambar: Google Image