Pajak untuk Mobil Listrik Lebih Murah?
Tahun 2022 ini pemerintah gencar untuk mempromosikan beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik. Strategi yang di buat adalah dengan membebaskan mobil listrik dari ganjil genap dan juga mendapatkan fasilitas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM sebesar 0%. Tidak hanya itu untuk kendaraan listrik juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jika di hitung untuk pengurusan pajak tahunan yang tercantum di STNK, pajak yang di kenakan hanya 10% dari pajak normal kendaraan bahan bakar minyak.
Sehingga kesimpulannya, pajak untuk mobil listrik lebih murah dari mobil bahan bakar minyak. Hal ini di karenakan ada nya fasilitas PPnBM dengan DPP 0% , bebas bea balik nama dan pajak pertahun nya hanya 10% dari pajak normal mobil lainnya. Tentu nya ini juga mendukung low emission yang di keluarkan oleh kendaraan bermotor.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menstimulus pemilik mobil listrik di Indonesia.
- https://www.pajakku.com/read/62f0854ca9ea8709cb18b83a/Apakah-Kendaraan-Listrik-Kena-Pajak?
Image Sources: Google Images