Sebagaimana kita tahu, dalam menghitung pajak penghasilan wajib pajak harus menggabungkan seluruh penghasilan baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Jika memiliki penghasilan dari luar negeri dan sudah di penuhi perpajakannya, maka pajak yang di setor tersebut menjadi kredit pajak untuk pajak penghasilan. Tidak hanya kredit pajak, untuk kerugian yang wajib pajak alami berasal dari dalam negeri maka dapat sebagai pengurang penghasilan, sehingga Penghasilan Kena Pajak nya berkurang.

Namun , untuk kerugian yang di alami wajib pajak berasal dari luar negeri, hal itu tidak dapat menjadi pengurang penghasilan. Mengapa demikian? Karena dalam system perpajakan yang menganut world wide, dimana penghasilan yang diterima baik dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan aspek perpajakan, untuk penghasilan dari luar negeri penghasilan tersebut sudah berbentuk “nett”. Jika ada nya kerugian, maka kerugiannya telah di claim sebagai pengurang penghasilan di negara penghasilan itu berasal. Sehingga jika di Indonesia kerugian dapat di kompensasi maka akan menjadi  double kompensasi (menghindari double non-tax).

Hal lain yang menjadi alasan adalah sulit nya memastikan kerugian tersebut benar terjadi atau tidak dan di Indonesia tidak memiliki kecukupan resources untuk melakukana pemeriksaan sehingga tidak dapat meyakini kerugiaan diluar adalah kerugian yang nyata, dan apakah sudah di kompensasi di negara asal atau belum. (meminimalisir tax evasion)

Referensi :

Image Sources: Google Images