Perjanjian Penghindaran Pajak (P3B) disebut juga Tax Treaty adalah perjanjian terkait perpajakan antar dua negara untuk mengatur hal-hal terkait perpajakan, seperti hak pemajakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari kedua negara tersebut guna mengihindari ada nya pajak berganda. Sebagai contoh, ada wajib pajak Malaysia menerima penghasilan dari Indonesia, maka jika Malaysia dan Indonesia memiliki P3B, dari wajib pajak tersebut hanya perlu membayar pajak di salah satu negara saja sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Lalu bagaimana cara kerja P3B ini?

Cara kerja P3B dalam menghilangkan double tax adalah dengan menerapkan metode sebagai berikut :

  1. Deduction Method yaitu pajak yang telah dikenakan di luar negeri maka dapat mengurangi penghasilan dari luar negeri sebelum digabungkan dengan penghasilan dalam negeri.
  2. Exemption Method : Dalam exemption method negara membebaskan seluruh pajak yang telah di pungut di luar negeri. Ada 3 metode dalam exemption ini yaitu :
  3. Membebaskan pajak sesuai dengan subjek nya
  4. Membebaskan pajak sesuai dengan objek nya
  5. dan juga membebaskan pajak nya.
  6. Credit Method : Credit method ini diterapkan dengan cara memberikan kredit pajak atas pajak yang telah dipungut di luar negeri atas penghasilan yang diterima di negara tersebut. Dalam credit method terdapat 3 metode dalam penerapannya yaitu :
  7. full mengakui pajak yang dipungut di luar negeri sebagai kredit pajak
  8. ordinary atau normal yaitu mengakui sebagian pajak yang dipungut di luar negeri sebagai kredit pajak dengan alokasi pajak domestic dan pajak internasionalnya,
  9. dan juga dengan sparing dimana jika wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari negara sumber penghasilan, maka pajak yang dibebaskan tersebut dapat di kreditkan.

Referensi :

Image Sources: Google Images