Pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 Accounting Laboratory melaksankan kegiatan Webinar dengan topik Perpajakan pada Investasi atau Jualan Online dengan mengundang pakar di bidang perpajakan dari PB Taxand yaitu Pak Fadly Handoko dan Ibu Michelle Gisela selaku Associate Manager PB Taxand. Acara yang berlangsung melalui online ini dihadiri oleh mahasiswa dan dosen Accounting Program, School of Accounting BINUS.

Sebagaimana kita tahu, di era sekarang banyak bermunculan investasi berupa cryptocurrency dan juga berjualan menggunakan platform market place secara online, sehingga tidak ada Batasan jarak untuk bertransaksi. Webinar kali ini menjawab pertanyaan bagaimana perpajakan untuk transaksi investasi dan jual beli tersebut. Sesuai dengan peraturan perpajakan, untuk transaksi investasi atas asset cryptocurrency diatur pada PMK-68/PMK.03/2022.

Di dalam peraturan tersebut untuk transaksi investasi cryotocurrency terhutang PPh 22 dan PPN, PPh 22 ini di kenakan pada penjual/yang menyerahkan Aset Kripto, tarif PPh 22 adalah sebesar 0,1% jika exchanger terdaftar di Bappebti dan 0,2% jika tidak terdaftar. PPh 22 ini bersifat final sehingga tidak bisa di kreditkan. Untuk PPN di kenakan pada pembeli/penerima Aset Kripto, dengan tarif 0,11% jika exchanger terdaftar di Bappebti dan 0,22% jika tidak terdaftar. Jika kita sebagai investor, kewajiban pemotongan pajak dan penyetoran pajak sudah di lakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagaimana yang dikenal sebagai platform penyedia jasa transaksi tersebut.

Untuk transaksi jualan online, akan terhutang pajak penghasilan. Penjual juga bisa menggunakan fasilitas perpajakan untuk UMKM, jika penghasilan bruto kurang dari Rp. 4,8M setahun dengan tarif 0,5%. Pada undang undang harmonisasi perpajakan jika pengusaha orang pribadi dengan omzet per tahun tidak melebihi 500jt tidak di kenakan pajak. Acara webinar di tutup dengan games seputar perpajakan yang di ikuti sangat antusias oleh peserta.