E-bupot 23/26 ialah suatu sistem informasi yang baru diluncurkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) pada tahun 2019. Pada awal muncul e-bupot 23/26 DJP hanya mewajibkan sebagian wajib pajak yang terdaftar pada KPP tercantumkannya pada KEP-425/PJ.2019 dan sesuai dengan kriteria yang terdapat pada Pasal 6 ayat 1 peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-04/PJ/2017 yakni :

  1. Menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  2. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan;
  3. Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

Mulai September 2020, DJP telah mewajibkan seluruh pemotongannya pajak penghasilan pasal 23/26 mempergunakan sistem elektronik, yaitu bernama e-bupot. Pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 menjelaskan bahwa penetapan pemotongannya serta penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 23/26 mempergunakan program e-Bupot dimulai dari masa pajak pada bulan September di tahun 2020. Wajib Pajak diharuskan mempunyai sertifikat digital ataupun elektronik yang disesuaikannya pada ketentuan yang sebagaimananya diaturkannya pada aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Penggunaan aplikasi e-bupot 23/26 bertujuan guna memudahkannya wajib pajak dalam pembuatannya bukti pemotongan serta juga melaporkan pph 23/26 secara real time. Perihal demikian juga diharapkannya bisa mulai meningkatnya kepatuhan terhadap wajib pajak, serta keharusan dalam perpajakan menjadi efektif karena tidak adanya keterlambatan pada saat pembuatannya bukti pemotongan serta juga pelaporan pph 23/26, sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi yang berlaku. Pada tahun 2022 DJP memberlakukan e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi ini membantu membuat Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh dari beberapa jenis pajak dapat di lakukan dalam satu platform. Adapun SPT PPh Masa unfikasi meliputi PPh pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23 dan 26.

Referensi :

Image Sources: Google Images