PSAK 109 di tahun 2022 mengatur pencatatan pada akuntansi zakat, infak dan sedekah pada suatu entitas. Aturan ini merupakan pengembangan dari aturan PSAK 109 yang sudah ada sejak tahun 2010. Aturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2024, namun sosialisasi nya sudah gencar mulai dilaksanakan dari sekarang.

Pertama adalah akuntansi zakat. Apabila aset zakat terjadi fluktuasi nilai wajar yang signifikan, maka pengukuran perubahannya dapat diakui sebagai penghasilan maupun beban pada dana zakat. Penjualan aset zakat non kas yang terjadi perbedaan (antara jumlah kas neto diterima dan dicatat) yang disalurkan, maka juga dapat dicatat sebagai pendapatan maupun beban.

Kedua adalah Infak dan sedekah. Apabila infak dan sedekah terjadi fluktuasi nilai wajar yang signifikan, maka pengukuran perubahannya dapat diakui sebagai penghasilan maupun beban pada dana zakat. Penjualan infak dan sedekah non kas yang terjadi perbedaan (antara jumlah kas neto diterima dan dicatat) yang disalurkan, maka juga dapat dicatat sebagai pendapatan maupun beban.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi tautan berikut ini.