Nomor Pokok Wajib Pajak, atau yang lebih dikenal sebagai NPWP, merupakan sebuah nomor identitas yang seorang miliki demi menyetor dan melapor pajak. Biasanya, orang pribadi akan membuat NPWP ketika terdapat keperluan untuk menyetor dan melapor pajak, dan itu biasanya terjadi pada saat orang pribadi mendapatkan pekerjaan yang memberikan penghasilan. Oleh karena itu, ketika diterbitkan UU HPP yang menyebut perubahan penggunaan NPWP menjadi NIK, masyarakat secara luas mengira bahwa semua individu memiliki kewajiban untuk menyetor dan melapor pajak, yang sebenarnya diikatkan pada undang-undang yang berlaku dan memiliki syarat minimumnya.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK, merupakan nomor identitas negara per birokrasi yang berlaku, sehingga menjadi tanda pengenal negara. Setiap individu, selama memiliki dokumen yang diperlukan, secara otomatis mendapatkan NIK. Sehingga menjadi dasar omongan bahwa semua penduduk, tanpa perkecualian, diwajibkan untuk menyetor dan melapor pajak.

Dengan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan langkah ini sebagai upaya untuk menyederhanakan birokrasi, sehingga mereka yang baru mendapatkan pekerjaan tidak perlu menggunakan nomor pokok terpisah lagi dan cukup menggunakan nomor pokok universal, yang dalam hal ini merupakan NIK.

Dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perubahan tersebut dirincikan pada pasal 2, mengubah pasal 2 dari UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan menyisipkan ayat baru, yakni ayat (1a) yang menyebutkan bahwa NPWP yang disebutkan pada pasal 2 (1) untuk wajib pajak orang pribadi merupakan NIK. Memang pada UU No.7 Tahun 2021 tentang HPP tidak menyebutkan masa efektif pengubahan pasal 2, namun dirincikan lagi mengenai NPWP pada Permenkeu No. 112 tahun 2022 tentang NPWP untuk WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan tersebut, transisi dari NPWP menjadi NIKĀ  untuk WP orang pribadi akan mulai diimplementasikan pada 14 Juli 2022, dan penggunaan administratif NPWP dibataskan paling telat pada tanggal 31 Desember 2023, sehingga WP orang pribadi semua akan menggunakan NIK sebagai NPWP pada tahun fiskal 2024. Untuk menyesuaikan dengan NPWP baru WP orang pribadi, yang memiliki 16 digit dibandingkan dengan NPWP secara umum yaitu 15 digit, WP selain orang pribadi akan menggantikan NPWP yang digunakan menjadi yang baru dengan format 16 digit supaya serasi. Disebut juga bahwa perubahan menjadi NIK akan ditujukan pada WP orang pribadi baik penduduk maupun non-penduduk, termasuk juga dengan WP warisan belum terbagi.

Untuk yang ingin langsung membuat NPWP berdasarkan NIK, memang belum dijelaskan atau belum dirincikan caranya, namun untuk yang telah memiliki NPWP, bisa divalidasi terlebih dahulu NIK-nya. Diakses dulu situs pajak.go.id, kemudian memasuki dengan NPWP dan kata sandi yang telah didaftarkan. Setelah masuk, pergi ke bagian profil dan isikan NIK yang dimiliki. Diklik tombol validasi dan NIK sudah terhubung dengan NPWP. Setelah tahap ini, orang akan dapat menggunakan NIK untuk memasuki akun yang terdaftar pada DJP dengan menggunakan kata sandi yang sama.

Referensi:

  • Menteri Keuangan Republik Indonesia (2021). Undang-undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sekretaris Negara Republik Indonesia
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Image Sources: Google Images