PPh Pasal 23

Pokok Perubahan => Pasal 13 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019

Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah atas:

  • huruf f, (dihapus)
  • hururf g, penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh
  • huruf h, penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas:
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • penggunaan jasa

yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain;

  • huruf i, pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan

Kewajiban:

Tidak dilakukan pemotongan atas:

  1. dibayarkan/terutang kepada bank
  2. sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. badan usaha jasa keuangan penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
  4. jasa yang telah dikenai PPh final
  5. jasa pengangkutan/ekspedisi yang dikenai PPh Pasal 15
  6. pembelian jasa dari WP dengan SKB
  7. penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas  transaksi melalui sistem informasi pengadaan  pemerintah, yang telah dipungut PPh 22 oleh Pihak Lain
  8. Pembayaran kepada rekanan Pemerintah yang memiliki & menyerahkan fotokopi Surat Keterangan

Tarif:

  • 15% NPWP dan 30% tidak punya NPWP:
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
  • 2% NPWP dan 4% tidak punya NPWP:
  • Sewa & penghasilan lain terkait penggunaan harta, kecuali objek PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Imbalan sehubungan dengan jasa yang selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

PPh Pasal 26

Kewajiban
Tarif sebesar 20%. Pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT berupa:

  1. Bunga termasuk premium, diskonto, & imbalan jaminan pengembalian utang
  2. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  3. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  4. Hadiah dan penghargaan

Penghasilan dipotong PPh:

  • Dengan tarif lebih rendah, atau
  • Tidak dipotong, sesuai P3B apabila WP dapat menunjukkan SKD WP LN

PPN & PPnBM

Pokok Perubahan => Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019

Menambah pengecualian pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas:

  • huruf b, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah
  • huruf d, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin
  • huruf h, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah  yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan

Kewajiban PPN atas Belanja:

Tidak dipungut PPN atas transaksi:

  1. pembelian paling banyak 000.000,00 tidak  termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah
  2. pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah
  3. pembayaran dalam rangka pengadaan tanah
  4. pembelian BBM & bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.
  5. penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
  6. pembayaran jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
  7. pembelian barang/jasa yang    mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan
  8. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

Pemungutan dilakukan PKP Rekanan.

Kewajiban PPN atas Pendapatan:

  1. PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN
  2. PKP Instansi Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP
  3. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi PKP Instansi Pemerintah yang menyediakan

jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, kecuali   menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD

  1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya untuk transaksi yang memiliki hubungan langsung  dengan kegiatan usaha PKP instansi pemerintah
  2. Termasuk jasa dalam menjalankan pemerintahan secara umum: pemberian IMB, SIUP, NPWP, KTP,  paten, merek, hak cipta, visa, akta kelahiran & nikah.

Penyetoran dan Pelaporan PPh & PPN

  1. Batas waktu pembayaran
  2. Pemerintah Pusat dan Daerah (PPh & PPN)

UP = maksimal 7 hari setelah pembayaran

LS = hari yang sama dengan pembayara

  1. Pemerintah Desa (PPh & PPN)

paling lama tanggal 10 bulan berikut

  1. PKP Instansi Pemerintah (PPN)

paling lama akhir bulan berikutnya

  1. Batas Pelaporan
  2. SPT PPH 21

Khusus PPh 21 tgl 20 bulan berikut

  1. SPT Unifikasi

PPh + PPN Put tgl 20 bulan berikut

  1. SPT PPN 111

PPN bagi PKP akhir bulan berikut

Referensi :

www.pajak.go.id