PPh Pasal 15

Pokok perubahan => Pasal 10 PMK-231/PMK.03/2019

Menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 15 oleh Instansi Pemerintah atas:

  • ayat (1a), pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan jasa yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.

Kewajiban:

  • WP Pelayaran Dalam Negeri = 1,2% Final
  • WP Penerbangan Dalam Negeri = 1,8% Tidak Final
  • WP Penerbangan Pelayaran LN (BUT) = 2,64% Final

PPh Pasal 21

Pokok perubahan => Pasal 11 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019

Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintah atas:

  • huruf a, pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  • huruf b, pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan  permohonan pembebasan dari pot/put PPh
  • huruf c, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi  Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Kewajiban:

  • PNS
  • Tetap Teratur => (Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif
  • Tidak Tetap Tidak Teratur => Gol. II: 0%, Gol. III: 5%, Gol. IV: 15%
  • Rapel & Gaji 13 => (PPh bruto 12 bln + rapel/gaji 13) – (PPh bruto 12 bln)
  • Honorer
  • Tetap Teratur => (Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif
  • Peserta Kegiatan => Bruto x Tarif Pasal 17
  • Tidak Tetap Tidak Teratur => Dijumlah dengan penghasilan tetap teratur
  • Usaha
  • Ada SK PP 23 => PPh Final 0,5%
  • Tanpa SK PP 23 => Bruto x 50% x Pasal 17
  • Ada SKB PPh => Tidak dipotong PPh

* 1721 A2 harus dibuat paling lambat 31 Januari

* Bukti Potong Final paling lambat akhir bulan pembayaran

* Tidak punya NPWP maka, PPh naik 20%

PPh Pasal 22

Pokok Perubahan => Pasal 12 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019

Mengubah dan menambah pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah atas:

  • huruf b, pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah
  • huruf d, pembayaran untuk pembelian barang dengan dana BOS, BOP PAUD, atau lainnya
  • huruf f, pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fc Surat Keterangan
  • huruf g, pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan  pembebasan dari pot/put PPh
  • huruf h, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Kewajiban:

Pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. Jika ada NPWP 1,5% tidak punya NPWP, maka tarif 3%.

Tidak dilakukan pemungutan atas:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah
  2. Pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit pemerintah
  3. Pembelian BBM, BBG, pelumas, benda pos, air, & listrik
  4. Pembelian barang menggunakan dan BOS, BOP PAUD, atau BOP pendidikan lainnya
  5. Pembelian gabah dan atau beras
  6. Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  7. Pembelian barang dari WP yang memiliki & menyerahkan fotokopi SKB
  8. Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah  dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.

Referensi :

  • www.pajak.go.id