Dalam menyediakan layanan atau jasa audit, bahkan sebelum proposal audit disampaikan, sebenarnya sudah dimulai proses audit. Untuk menentukan risiko audit terhadap klien yang akan diaudit, akan dilaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) untuk konteks Indonesia, namun mungkin akan lebih akrab dengan istilah due diligence and professional care. Seperti namanya, gunanya proses yang dilaksanakan tersebut adalah untuk mengidentifikasi klien yang ingin diaudit untuk menilai risikonya.

Untuk masing-masing negara mungkin akan menggunakan kerangka yang telah disusunkan berdasarkan standar audit yang sudah ada, dalam konteks Indonesia, kerangka tersebut disusunkan oleh lembaga pemerintahan yang di bawah ranah Kementerian Keuangan, disebut dengan nama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, yang akrabnya disebut oleh para praktisi sebagai P2PK. Latar belakang disusunkan PMPJ tersebut pun sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melawan tindakan pencucian uang, menjaga stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan.

Dalam panduan yang disediakan oleh P2PK, terdapat langkah-langkah penerapan dan kemudian prosedur yang harus dijalankan untuk PMPJ. Dalam panduan pun disampaikan bahwa panduan tersebut ditujukan kepada para akuntan dan akuntan publik sebagai materi Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dilaksanakan oleh P2PK dan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia).

Panduan tersebut mengandung latar belakang dari proses PMPJ, ketentuan internal penerapan PMPJ, seperti yang disebutkan sebelumnya ada langkah-langkah penerapan PMPJ, panduan secara teknis terhadap aplikasi pelaporan anti-money laundering, penggunaan hasil PMPJ yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (bukan penyedia jasa langsung), sistem informasi & pencatatan transaksi, dan juga sanksi administratif yang berkaitan.

Untuk PMPJ sendiri sudah diterbitkan sebagai Surat Edaran dari P2PK pada tanggal 29 November 2019, namun dikarenakan mungkin secara implementasi belum cukup banyak yang mengimplementasikan proses tersebut, maka disampaikan lagi dalam bentuk seminar supaya mengingatkan kembali kepada para praktisi yang merupakan akuntan dan akuntan publik untuk mengurangi risiko terjadinya kejahatan finansial.

Setelah menentukan risiko berdasarkan due diligence, dalam konteks Indonesia PMPJ, maka itu akan mempengaruhi juga audit plan yang akan dilaksanakan terhadap klien yang memerlukan jasa atau layanan yang relevan. Secara umumnya, dengan risiko yang lebih tinggi maka transaksi yang diuji lebih banyak dan permintaan terhadap bukti audit pun lebih tinggi.

Referensi:

  • Fazal, H. (2014, March 16). What is the difference between Due Care and Due Diligence in auditing? PakAccountants.com. https://pakaccountants.com/difference-between-due-care-and-due-diligence/
  • Payne, E. ., & Ramsay, R. J. (2005). Fraud risk assessments and auditors’ professional skepticism. Managerial Auditing Journal, 20(3), 321–330. https://doi.org/10.1108/02686900510585636
  • Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (2021). Modul Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

Image Sources: Google Images