Undang-undang dikukuhkan dan dirombak berdasarkan keperluan. Kemungkinan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi negara, untuk menyederhanakan proses & birokrasi yang melandasi prosedur yang dilaksanakan, untuk menegaskan fungsi perpajakan sebagai regularend, dan/atau mengoptimalkan pendapatan yang diperoleh oleh negara maupun yang berkewajiban untuk melapor dan menyetor pajak.

Disebutkan pada Pasal 1 dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa UU diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Dengan menyelenggarakan UU tersebut, diharapkan bahwa masing-masing wajib pajak akan mendapatkan kelakuan yang sesuai, semakin mudah melaporkan pajak, dan tidak menghambat kegiatan mereka sendiri.

Dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, disampaikan bahwa UU HPP diundangkan dalam rangka reformasi perpajakan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan tidak tertinggal dalam hal birokrasi. Dari dulu, birokrasi merupakan salah satu hal yang menghambat banyak unsur pemerintahan, yang kemudian secara tidak langsung juga mempengaruhi kegiatan sehari-hari. Dengan UU HPP, banyak yang berharap bahwa dari pihak pemerintahan tidak terlalu meregangkan atau dari pihak wajib pajak diringankan.

Dalam UU HPP, dibagikan menjadi 9 bab dan 19 pasal. Untuk Bab 1 mengenai asas, tujuan & ruang lingkup (pasal 1), bab 8 mengenai ketentuan peralihan (pasal 15), dan bab 9 mengenai ketentuan penutup (pasal 16-19) merupakan bab-bab untuk menjelaskan UU HPP itu tersendiri, sedangkan bab 2 sampai 7 merupakan bagian yang berisi perubahan terhadap Undang-undang yang berlaku sebelumnya. Masing-masing dari 6 bab itu membahas mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Tax Amnesty), Pajak Karbon, dan Cukai.

Bagian Masa Efektif
Bab 2 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 Sejak UU HPP Diundangkan
Bab 3 Pajak Penghasilan Pasal 3 01/01/2022
Bab 4 Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 01/04/2022
Bab 5 Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Pasal 5-12 01/01/2022 30/06/2022
Bab 6 Pajak Karbon Pasal 13 01/04/2022
Bab 7 Cukai Pasal 14 Sejak UU HPP Diundangkan

Perubahan terhadap UU yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku sejak tanggal UU HPP diundangkan. Meskipun demikian, ada dirincikan lagi dengan PMK No. 112 tahun 2022 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, merincikan mengenai implementasi NIK sebagai NPWP untuk WP OP dan NPWP format baru untuk WP selain OP. Format NPWP yang digunakan sekarang adalah 15 digit, sedangkan NIK terdapat 16 digit, maka dibatas pemakaian NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2023. NIK sebagai NPWP sudah mulai diimplementasikan sejak PMK diundangkan, yakni pada tanggal 8 Juli 2022. Untuk WP selain OP, akan konversi menjadi NPWP 16 digit dengan kerangka waktu yang sama dengan yang berlaku untuk WP OP. Ditegaskan juga dalam PMK bahwa tidak diperlukan pembetulan untuk yang telah menggunakan NPWP 15 digit.

Untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak, atau yang lebih dikenali orang luas sebagai Tax Amnesty, merupakan sebuah program yang dilaksanakan dalam kerangka waktu yang ditentukan dan bukan undang-undang yang akan digunakan sebagai landasan untuk ke depannya. Oleh karena itu, pasal 5-12 dari UU HPP menjadi ketentuan pelaksanaan dari PPS. Sebelumnya, pernah dilaksanakan PPS jilid 1 pada tahun 2016-2017 yang dibagi menjadi 3 periode seperti yang telah disebutkan pada UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang kemudian dirincikan lagi pada PMK No. 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No. 11 tahun 2016, yakni sejak tanggal diundangkan (15 Juli 2016) sampai 30 September 2016, 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, dan 1 Januari sampai 31 Maret 2017, dengan masing-masing periode memiliki ketentuannya masing-masing dan masing-masing dengan durasi 3 bulan. Untuk PPS jilid 2 yang diundangkan pada UU HPP dengan dirincikan lagi pelaksanaannya dengan PMK No. 196 tahun 2021 tentang Tata Cara PPS WP, dilaksanakan pada tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Dari Undang-undang yang diubahkan dari UU HPP, Pajak Karbon tidak mengubah undang-undang mana pun karena memang merupakan sebuah undang-undang yang baru. Sebelumnya tidak pernah ada pajak karbon yang diundangkan, sehingga jika ada keperluan mengenai pajak karbon akan direferensikan terhadap UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 13. Seperti yang disebutkan pada tabel di atas, Pajak Karbon pasal 13 mulai efektif sejak tanggal 1 April 2022.

Untuk UU Cukai tidak terdapat lagi PMK yang mengikat pada UU tertentu. Oleh karena itu, perubahan yang disampaikan UU HPP teradap UU Cukai akan diimplementasikan sejak tanggal diundangkannya UU HPP.

Referensi:

  • Menteri Keuangan Republik Indonesia (2016). Peraturan Menteri Keuangan No. 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sekretaris Negara Republik Indonesia
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia (2016). Undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sekretaris Negara Republik Indonesia
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia (2021). Peraturan Menteri Keuangan No. 196 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Sekretaris Negara Republik Indonesia
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia (2021). Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sekretaris Negara Republik Indonesia
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia (2022). Peraturan Menteri Keuangan No. 112 tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sekretaris Negara Republik Indonesia
  • Natalia, M. (2022, Juli 19). Sri Mulyani Jelaskan Urgensi Reformasi Pajak dalam UU HPP. SINDOnews.com. htps://ekbis.sindonews.com/read/830783/33/sri-mulyani-jelaskan-urgensi-reformasi-pajak-dalam-uu-hpp-1658221637

Image Sources: Google Images