Dalam sejarahnya perkembangan keuangan syariah di dunia yang modern dimulai sejak berdirinya bank Islam di Mesir pada tahun 1963 yang Bank Mit Ghamr. Sejak saat itu perkembangannya  terasa semakin massif tidak hanya di Afrika, akan tetapi juga di Asia Tenggara, Timur Tengah dan juga ke berbagai negara dimana muslim tidak menjadi penduduk yang mayoritas, seperti di  Inggris, Afrika Selatan dan bahkan juga di Jepang. Meskipun dalam perkembangannya tetap ada kritik berkaitan dengan produk keuangan syariah yang dianggap masih sama dengan pola-pola yang ada pada keuangan konvensional. Meskipun begitu keuangan syariah tetap berkembang dengan mengikuti perkembangan yang ada dalam bidang ekonomi dan teknologi, termasuk dalam hal ini adalah perkembangan financial technology. Dalam hal keuangan syariah fintech dapat didefinisikan sebagai hal :

  1. Satu platform pengiriman digital dari berbagai produk keuangan syariah
  2. Adanya penerapan keuangan syariah dari teknologi yang berkembang dengan adanya teknologi AI serta
  3. Adanya fintech untuk menangani pasar dari demografi masyarakat muslim berkaitan dengan adanya kebutuhan yang belum terpenuhi

Mengapa FINTECH Syariah

FINTECH syariah berkembang karena masih terdapat pandangan bahwa konsep keuangan syariah masih kurang dalam mengembangkan aspek sosial dalam perkembangannya,Sehingga perlu ada terobosan baru agar konsep sosial dalam hal keuangan syariah semakin berkembang ke depannya. Salah satunya adalah melalui konsep fintech syariah melalui crowdfunding. Dengan adanya crowdfunding maka kegiatan donasi, sumbangan , maupun rerewar dapat dilakukan dengan lebih mudah. Sebagai contoh adalah bila sebuah proyek yang akan dilaksanakan dimana nilai dari proyek tersebut adalah satu milyar rupiah. Maka dengan adanya konsep crowdfunding akan sangat membantu dalam kegiatan pengumpulan dana dimana dana dapat dikumpulkan dari 1000 orang saja, dengan satu orang adalah sekitar Rp1 juta saja. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Bank Negara Malaysia pada tahun 2014 yang dalam kanyaannya membuat satu kerangka kerja crowdfunding ekuitas Islam yang rapi dengan nama Investment Account Platform. Di dalam kerangka ini disediakan satu kerangka bagi bank syariah yang ingin berpartisipasi dalam investasi akan ekuitas dalam rangka untuk membantu pembiayaan bagi kegiatan usaha kecil dan menengah serta juga usaha yang bersifat startup dengan mekanisme yang sejalan dengan syariat Islam. Adapun akad yang dipergunakan adalah konsep bagi hasil. Konsep ini menjadi satu investasi yang berbasis peghargaan berbasis resiko yang dapat memberikan keuntungan tidak hanya bagi investor akan tetapi juga para pengusaha. Selain Investment Account Platform, salah satu fintech syariah juga yang berkembang di Malaysia adalah konsep waqf world ( mhy )

Referensi

  • Novitasari,  A ( 2021 ), “ Mengenal Lebih Dekat FINTECH Syariah : Fintech Paling Potensial Di Indonseia “
  • Syarifuddi, F & Sakti , A ( 2021), “ Instrument Moneter Islam “. BI Institute dan Rajawali Pers