Instrument waqf world adalah salah satu instrument fintech syariah yang dikembangkan di Malaysia oleh Bank Negara Malaysia. Dengan adanya instrument ini maka para calon pendonor akan wakaf dapat melihat jumlah wakaf yang ada, berapa besaran dana wakaf serta para wakifnya ke dalam satu situs yang dinamakan wakf world. Berbagai dana yang yang tekumpul dari kegiatan wakaf tersebut lalu dipergunakan sebagai sarana investasi dalam berbagai bentuk, seperti untuk kegiatan real estate, ekuitas dan juga sukuk. Dan keuntungan dari investasi tersebut akan dipergunakan untuk berbagai hal yang tidak bertentangan dengan syariah serta diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk investasi tersebut. Selain wakf world, juga terdapat instrument lain yang dapat dikategorikan sebagai konsep fintech syariah yang berkembang dari Inggris , yaitu International Waqf Fund.

Dengan mekakukan investasi yang berbasis wakaf pada International Waqf Fund maka mereka yang mendapatkan manfaat dari investasi tersebut adalah orang yang berasal dari berbagai latar belakang sosial. Manfaat tersebut diantarantya adalah layanan akan air bersih serta proyek maya pencarian yang bersifat berkelanjutan. Selain itu pula dana wakaf yang ada akan memberikan manfaat bagi banyak orang dimana bisa mengurangi pengangguran serta meminimalkan berbagai biaya berkaitan dengan pendidikan dan juga medis.

Perkembangan FINTECH Syariah Berbasis wakaf di Indonesia

Kegiatan wakaf di Indonesia dikoordinasi oleh Lembaga Badan Wakaf Indonesia, meski harus diakui tidak semua kegiatan wakaf di Indonesia terutama wakaf yang dilaksanakan oleh individu dan juga berupa asset tercatat dan dikoordinasi oleh Badan Wakaf Indonesia. Wakaf di Indonesia mulai dikenal lusa sebagai bagian dari instrument sosial keuangan syaruah sejak diluncurkannya UU Wakaf pada tahun 2004. Setelah itu maka pemerintah meresmikan Badan Wakaf Indonesia. Salah satu dari  manfaat dari Badan Wakaf Indonesia dimana dengan adanya badan ini maka proyek wakaf produktif bisa diintesifkan dengan adanya berbagai skema pembiayan yang bersifat kompetitif. Selain untuk wakaf konsep fintech syariah juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembayaran zakat.  ( mhy )

Referensi

  • Novitasari,  A ( 2021 ), “ Mengenal Lebih Dekat FINTECH Syariah : Fintech Paling Potensial Di Indonseia “
  • Syarifuddi, F & Sakti , A ( 2021), “ Instrument Moneter Islam “. BI Institute dan Rajawali Pers