Perubahan PTKP Sejak Awal Diundangkan Pajak Penghasilan
Dari tahun ke tahun, pajak penghasilan sering didasarkan pada undang-undang. Menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan keputusan moneter pemerintah, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) disesuaikan. Hal-hal seperti inflasi, turunnya nilai mata uang, naiknya harga barang pokok, keperluan untuk kebutuhan pokok yang lebih dari biasa, mempengaruhi keperluan untuk meningkatkan PTKP dari yang telah diundangkan.
PTKP dipertimbangkan dalam undang-undang dengan memperhatikan penghasilan kalangan miskin, di mana jika segala penghasilan dikenakan pajak dan tidak diberi kompensasi, terdapat kemungkinan bahwa kalangan tersebut akan mendapat keperluan untuk membayar pajak, meskipun untuk membayar kebutuhan pokok diri sendiri saja masih belum mampu. Oleh karena itulah dibuat konsep PTKP.
Dari undang-undang pertama kali mengenai pajak penghasilan, yakni Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah ada PTKP yang dijelaskan dan disebutkan jumlahnya pada pasal 7. Setelah itu, pemerintah telah mengukuhkan 5 kali perubahan terhadap UU tentang Pajak Penghasilan, di mana 4 merupakan perubahan khusus untuk UU tentang Pajak Penghasilan (pada tahun 1991, 1994, 2000, dan 2008) dan 1 merupakan UU tentang Harmonisasi Peraturan Pajak pada tahun 2021. Hanya pada UU tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, nominal pada pasal 7 diubahkan menjadi nominal yang kita pakai sekarang, ini dikarenakan di periode antara 2008 dan 2021, Kementerian Keuangan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu/PMK). Kementerian Keuangan mengukuhkan 3 kali Permenkeu di mana semua merupakan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (2012, 2015, dan 2016)
Melalui semua undang-undang dan Permenkeu tersebut, jika difokuskan kepada PTKP, yang diubahkan hanya nominalnya saja. Untuk ketentuan mengenai tanggungan yang dimasukkan ke dalam PTKP masih sama, begitu juga dengan golongan PTKP yang digunakan untuk mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yakni PTKP untuk diri sendiri, jika kawin, jika istri bekerja, dan masing-masing tanggungan dengan tanggungan maksimum 3. Di bawah ini terdapat perubahan terhadap PTKP sejak awal diundangkan pajak penghasilan, yakni pada tahun 1983, beserta dengan selisih dari yang diundangkan dengan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Perubahan | UU / Permenkeu | Tentang | Masa Efektif |
PTKP (dalam rupiah) |
|
Diri Sendiri/Istri Bekerja | Kawin/Tanggungan (max 3) | ||||
– | UU No. 7 Tahun 1983 | Pajak Penghasilan | 1 Januari 1984 | 960,000 | 480,000 |
31 Desember 1994 | |||||
I | UU No. 10 Tahun 1994 | Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan | 1 Januari 1995 | 1,728,000 | 864,000 |
31 Desember 2000 | |||||
II | UU No. 17 Tahun 2000 | Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan | 1 Januari 2001 | 2,880,000 | 1,440,000 |
31 Desember 2008 | |||||
III | UU No. 36 Tahun 2008 | Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan | 1 Januari 2009 | 15,840,000 | 1,320,000 |
31 Desember 2012 | |||||
IV | PMK.011 No. 162 Tahun 2012 | Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak | 1 Januari 2013 | 24,300,000 | 2,025,000 |
28 Juni 2015 | |||||
V | PMK.010 No. 122 Tahun 2015 | Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak | 29 Juni 2015 | 36,000,000 | 3,000,000 |
21 Juni 2016 | |||||
VI | PMK.010 No. 101 Tahun 2016 | Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak | 22 Juni 2016 | 54,000,000 | 4,500,000 |
31 Desember 2021 | |||||
VII | UU No. 7 Tahun 2021 | Harmonisasi Peraturan Pajak | 1 Januari 2022 | 54,000,000 | 4,500,000 |
Sekarang |
Perubahan | Perubahan PTKP | |||
Diri Sendiri / Istri Bekerja | Persentase | Kawin / Tanggungan (max 3) | Persentase | |
– | – | – | – | – |
I | 768,000 | 80.00% | 384,000 | 80.00% |
II | 1,152,000 | 66.67% | 576,000 | 66.67% |
III | 12,960,000 | 450.00% | – 120,000 | -8.33% |
IV | 8,460,000 | 53.41% | 705,000 | 53.41% |
V | 11,700,000 | 48.15% | 975,000 | 48.15% |
VI | 18,000,000 | 50.00% | 1,500,000 | 50.00% |
VII | – | – | – | – |
Referensi:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (1983). Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan. Sekretaris Negara Republik Indonesia
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (1991). Undang-undang Nomor 7 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan. Sekretaris Negara Republik Indonesia
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (1994). Undang-undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan. Sekretaris Negara Republik Indonesia
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (2000). Undang-undang Nomor 17 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan. Sekretaris Negara Republik Indonesia
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (2008). Undang-undang Nomor 36 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (2012). Peraturan Menteri Keuangan 011 Nomor 162 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (2015). Peraturan Menteri Keuangan 010 Nomor 122 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (2016). Peraturan Menteri Keuangan 010 Nomor 101 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (2021). Undang-undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia