Latar Belakang

  • PMK 89/PMK.010/2020 perlu diubah karena terdapat perubahan tarif PPN dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Dalam UU HPP terdapat pengaturan pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu, mekanisme pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan Barang hasil pertanian tertentu dari sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai DPP diubah menjadi menggunakan besaran tertentu.
  • Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu

Objek

Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK.

Tarif:

  • 1,1% = Mulai 1 April 2022
  • 1,2% = Paling lambat 1 Januari 2025

diperoleh dari:
10% dari Tarif PPN yang berlaku.

PPN Terutang
1,1% x Harga Jual
Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu

  • PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan menyampaikan pemberitahuan.
    Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan BHPT.
  • PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    PKP yang beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Nilai harus menyampaikan pemberitahuan.
    PKP yang beralih sebagaimana dimaksud diatas, tidak dapat menggunakan kembali Besaran Tertentu untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

  • PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak (FP) saat penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu.
  • PKP yang memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan BHP Tertentu dengan Besaran Tertentu wajib menerbitkan Faktur Pajak (FP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan barang hasil penyerahan pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan Peralihan

  • PKP yang menyerahkan BHP Tertentu menggunakan Nilai Lain sesuai PMK 89/PMK.010/2020 dianggap memilih menggunakan Besaran Tertentu BHPT dan dianggap telah menyampaikan pemberitahuan.
  • PKP dapat beralih untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan  mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal  7 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai  dengan Harga Jual, peralihan tersebut mengikuti  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5  Peraturan Menteri ini.

Lain – Lain

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, PMK nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Referensi:

Image Sources: Google Images