1. Pajak atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), meliputi exchanger dan e-wallet, memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. PPMSE tidak hanya dalam negeri, namun juga luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE.
  • Dipungut pajak oleh PPMSE sepanjang penjual dan/atau pembeli berada di dalam daerah pabean.
  • Dikecualikan sebagai pemungut PPh adalah PPMSE yang hanya berfungsi sebagai e-wallet saja atau mempertemukan penjual-pembeli tanpa memfasilitasi transaksi.
  • Besaran tertentu PPN: PM sehubungan penyerahan Aset Kripto tidak dapat dikreditkan Penjual.

Besaran Tertentu PPN

Dikenakan pada pembeli/penerima Aset Kripto:

0,11% => jika Exchanger terdaftar di Bappebti

0,22% => Jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti

Dari nilai transaksi Aset Kripto

PPh Pasal 22 Final

Dikenakan pada penjual/yang menyerahkan Aset Kripto:

0,1% => jika Exchanger terdaftar di Bappebti

0,2% => Jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti

Dari nilai transaksi Aset Kripto

  1. Pajak Jasa Penyediaan Sarana Elektronik (Exchanger)

  1. PPN

Merupakan Jasa Kena Pajak pada umumnya. Ketentuan PPN berlaku sesuai mekanisme umum PPN seperti: pengukuhan PKP, pemungutan PPN dari penerima jasa, penyetoran PPN, dan pelaporan PPN.

 

PPh

Penghasilan berupa imbalan atas jasa yang disediakan oleh exchanger merupakan objek pajak penghasilan dan dikenai PPh dengan ketentuan dan tarif umum.

Contoh layanan jasa dan penghasilan:

  • jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
  • jasa penarikan dana (withdrawal);
  • penyerahan jasa deposit;
  • penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
  • penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet);
  • jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto.
  1. Pajak Jasa Verifikasi Transaksi pada Blockchain (mining)

Miners melakukan kegiatan layanan verifikasi transaksi aset kripto dan mendapat  insentif berupa:

  • penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), imbalan atas jasa manajemen  kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool), atau penghasilan lain dari sistem  Aset Kripto; dan/atau
  • penghasilan lainnya.

Besaran Tertentu PPN

1,1% x nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima

Penambang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPh Pasal 22 Final

0,1% x penghasilan yang diterima atau diperoleh

*tidak termasuk penghasilan berupa imbalan atas jasa  manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool)

  1. Ketentuan Lainnya

Konversi Nilai Transaksi

  • Transaksi dalam mata uang asing

Nilai dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan PPN dan/atau PPh.

  • Transaksi tidak melibatkan mata uang fiat, hanya aset kripto

Nilai Aset Kripto dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan:

  • nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau
  • nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.

Bukti Pemungutan Pajak atas Transaksi Perdagangan Kripto

Bukti pemungutan pajak atas transaksi perdagangan kripto menggunakan Single document, yaitu pemungutan PPh dan PPN atas  penyerahan aset kripto melalui PPMSE berupa  dokumen yang dipersamakan dengan Bukti  Pemotongan/Pemungutan Unifikasi PPh dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagai dokumen  tertentu bagi PKP penjual aset kripto.

Penyetoran dan Pelaporan oleh PPMSE

  • Setor

Untuk setiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  • Lapor

Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

PPN:

SPT masa PPN 1107 PUT (modifikasi).

PPh Pasal 22:

SPT Masa PPh Unifikasi.