Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak apabila ditemukan dugaan bahwa wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pula pengertian data dan/atau keterangan yaitu data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki dirjen pajak dari sistem informasi DJP; SPT wajib pajak; alat keterangan; serta hasil kunjungan  (visit).

DJP akan menerbitkan SP2DK apabila terdapat ketidaksesuaian antara data, informasi, atau informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. SP2DK dapat diterbitkan sebagai bagian dari tahun pajak atau dalam waktu 5 tahun dari tahun pajak setelah kewajiban pajak atau akhir masa pajak. SP2DK dapat disampaikan melalui pos, kurir, atau faks.

Setelah Wajib Pajak menerima SP2DK, Wajib Pajak dapat menghubungi langsung KPP yang menerbitkan SP2DK untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib Pajak diminta untuk memvalidasi data atau informasi yang diberikan di dunia nyata. Wajib pajak kemudian akan diminta untuk menyampaikan jawaban atas SP2DK yang diterbitkan. Wajib pajak memiliki dua pilihan untuk menjawab secara langsung atau secara tertulis. Jika Wajib Pajak tidak menanggapi atau menyampaikan secara langsung dalam waktu 14 hari sejak SP2DK dikirimkan, petugas KPP diberi wewenang untuk mengambil salah satu dari tiga keputusan atau tindakan tersebut.

Adapun 3 keputusan itu terdiri dari:

  1. Memberikan perpanjangan jangka waktu (paling lama 14 hari) permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan
  2. Melakukan kunjungan (visit) kepada wajib
  3. Mengusulkan untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Sumber :

  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015.

Image Sources: Google Images