Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Biasanya PPN dikenakan pada setiap barang atau jasa, namun tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang menjelaskan bahwa ada beberapa transaksi yang atas penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu adapula barang yang sama sekali tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu apa itu PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut dan Tidak Terutang PPN?

PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut merupakan fasilitas di bidang PPN yang diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN). Namun pemberian fasilitas PPN ini seperti PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut hanya terbatas pada hal-hal berikut ini:

  • Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.
  • Penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu/penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu;
  • Impor BKP tertentu;

Perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut dapat dilihat dari Pasal 16B ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut sebagai berikut:

PPN dibebaskan:

  • Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.
  • Tidak ada tarif untuk PPN yang dibebaskan, artinya memang BKP/JKP itu tidak dikenakan PPN
  • Kode faktur pajak untuk PPN dibebaskan adalah 08

Adapun BKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 yang terdiri dari:

  • Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
  • Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015
  • Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
  • Ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
  • Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan
  • Pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan
  • Pakan ikan
  • Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
  • Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
  • Unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang harus memenuhi beberapa ketentuan.

PPN tidak dipungut:

  • Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. \
  • Tarif untuk PPN yang tidak dipungut adalah 0%, artinya sebenarnya BKP/JKP tersebut dikenakan PPN tetapi diberikan fasilitas 0%.
  • Kode faktur pajak untuk PPN dibebaskan adalah 07

Adapun BKP/JKP tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang terdiri dari:

  • BKP berwujud yang diekspor;
  • BKP tidak berwujud dari dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean; dan
  • JKP yang diekspor termasuk JKP yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar daerah pabean.

Tidak Terutang PPN:

Tidak terutang PPN artinya PKP melakukan penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN, terhadap transaksi tersebut PKP tidak perlu membuat faktur pajak namun PKP tetap wajib melaporkan transaksi tersebut di SPT masa PPN yaitu langsung dibagian induk SPT masa PPN 1111.

Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, ada sedikit perubahan untuk pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terakhir kali diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu :

Pasal 4A

  • Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  1. Jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. Jasa pelayanan sosial;
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. Jasa keuangan;
  5. Jasa asuransi;
  6. Jasa keagamaan;
  7. Jasa pendidikan;
  8. Jasa kesenian dan hiburan;
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. Jasa tenaga kerja;
  12. Jasa perhotelan;
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. Jasa penyediaan tempat parkir;
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. Jasa boga atau katering.

Reference:

  • Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai
  • Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015
  • Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja

Image Sources: Google Images