Kepatuhan dalam membayar pajak harus ditanamkan pada diri wajib pajak, supaya wajib pajak mempunyai rasa tanggungjawab atas semua hak dan kewajibannya. Di Indonesia menganut sistem self assessment. Dalam sistem self assessment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakkanya.

Contoh kepatuhan pajak dalam kehidupan sehari-hari seperti melakukan transaksi jual beli barang dan membeli makanan di restoran yang secara tidak langsung juga membayar pajak restoran. Contoh kepatuhan pajak dalam perusahaan seperti perusahaan melakukan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, seperti membayar pajak dan membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan aturan perpajakan yang ada.

Definisi kepatuhan pajak menurut para pakar sebagai berikut :

Zain dan Wijoyanti (2010) kepatuhan pajak adalah suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang tercermin dalam situasi dimana wajib pajak paham dan berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang–undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar dan membayar pajak tepat pada waktunya.

Akib, Sari & Anis (2017) menyatakan bahwa kepatuhan pajak merupakan melaksanakan serta patuh dan tunduk sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayarkan pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaan. Ketidakpatuhan timbul kalau salah satu syarat definisi tidak terpenuhi (Amalia et al., 2016).

Gunadi (2013:94) kepatuhan wajib pajak diartikan bahwa wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakan pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.

Dari pendapat para pakar diatas dapat dikatakan bahwa kepatuhan wajib pajak merupakan sebuah tindakan yang mencermikan sikap patuh dan sadar dalam kewajiban perpajakan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan atas perpajakan secara tepat waktu dan sesuai peraturan perpajakan yang ada.

Terdapat empat indicator terjadinya kepatuhan perpajakan, yaitu diantaranya adanya kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak (WP), adanya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan penyetoran kembali SPT secara tepat waktu, adanya kepatuhan wajib pajak dalam menghitung dan melakukan pembayaran pajak terutang atas penghasilan yang diterima, adanya kepatuhan wajib pajak dalam membayar tunggakan pajak (STP/SKP) sebelum adanya jatuh tempo sehingga dapat target penerimaan pajak negara.

Wajib pajak dikatakan patuh (tax compliance) apabila penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan semestinya.

References

  • Hidayati, Iva Farida. 2014. Analisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Peraturan Perpajakan, Efektifitas Sistem Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Surakarta). Skripsi (tidak dipublikasikan). Universitas Muhammadiyah, Surakarta.
  • Nazir, Nazmel. 2010. “Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei Atas WP-OP PBB di KPP Pratama Jakarta Pasar Kebo)”. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi dan Keuangan Publik, Vol.5 No.2. Hal. 85-100.
  • Pratiwi, I G. A. M. Agung Mas Andriani dan Putu Ery Setiawan. 2014. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kondisi Keuangan Perusahaan, dan Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Reklame Di Dinas Pendapatan Kota Denpasar”. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 6.1. ISSN: 2302-8556. Hal: 139-153