Ukuran perusahaan secara umum dapat diartikan sebagai suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecilnya perusahaan menurut berbagai aspek, antara lain total aktiva, rata-rata total aktiva, nilai pasar saham, total penjualan/pendapatan, rata-rata penjualan, jumlah laba, jumlah karyawan, dan lain-lain (Dang et al., 2018).

Brigham & Houston (2010:4), ukuran perusahaan (firm size) adalah skala besar kecilnya perusahaan yang dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai cara, antara lain dengan total pendapatan, total aset, dan total ekuitas. Hartono (2008:14), Ukuran Perusahaan (firm size) adalah besar kecilnya perusahaan yang dapat diukur dengan total aset atau besar harta perusahaan dengan menggunakan perhitungan nilai logaritma total aset. Kurniasih (2012:148) menyatakan bahwa ukuran perusahaan (firm size) merupakan nilai yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan. Riyanto (2011:313) ukuran perusahaan (firm size) adalah besar kecilnya perusahaan dilihat dari besarnya nilai equity, nilai penjualan, atau nilai aktiva.

Firm size adalah ukuran perusahaan berdasarkan kapitalisasi pasarnya (Sugiarto, 2011:98). Edy Suwito dan Herawati (2005) mengatakan: “Firm size atau ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara, dimana ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori, yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium size), dan perusahaan kecil (small firm)”. Bambang Riyanto (2001:299), ukuran perusahaan (Firm Size) merupakan gambaran besar kecilnya suatu perusahaan yang ditunjukkan pada total aktiva, jumlah penjualan, rata-rata penjualan, dan total aktiva. Basyaib (2007), ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecilnya perusahaan menurut berbagai cara, antara lain dengan ukuran pendapatan, total aset, dan total modal. Semakin besar ukuran pendapatan, total aset, dan total modal akan mencerminkan keadaan perusahaan yang semakin kuat.

Machfoedz (1994), ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecilnya suatu perusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain). Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori, yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size), dan perusahaan kecil (small firm). Penentuan ukuran perusahaan ini didasarkan kepada total aset perusahaan. Torang (2012), ukuran perusahaan adalah suatu variabel konteks yang mengukur tuntutan pelayanan atau produk organisasi. Jogiyanto (2013), ukuran perusahaan merupakan suatu skala yang dapat dibagi perusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, log size, nilai pasar saham, penjualan, dan lain sebagainya). Dari pengertian para pakar diatas dapat dikatakan bahwa ukuran perusahaan (firm size) adalah skala ukuran yang dilihat dari total aset suatu perusahaan atau organisasi yang menggabungkan dan mengorganisasikan berbagai sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk dijual.

References

  • Acs, Z. J. and C. Armington (2001): “Gibrat’s Law Reconsidered: The Relationship Between Firm Growth, Establishment Age, Establishment Size and Firm Size”, Working Paper of the Regional Entrepreneurship Catalyst Kauffman Center for Entrepreneurial Leadership, Kansas City.
  • Audretsch, D.B. and D. Dohse (2004): “The Impact of Location of Firm Growth”, Centre for Economic Policy Research, discussion paper N. 4332.

Image Sources: Google Images