Seiring perkembangan teknologi, Ditjen Pajak telah mengembangkan layanan perpajakan, salah satunya pelaporan pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan elektronik atau e-SPT pajak, baik itu e SPT Masa PPN maupun eSPT Masa PPh.

Contoh e-SPT dalam kehidupan sehari-hari seperti dapat memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT wajib pajak tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak

Contoh e-SPT dalam perusahaan seperti petugas pajak dapat mengambil dan mengolah data kewajiban wajib pajak dengan mudah secara digital tanpa harus memeriksa dokumen fisik dari SPT tersebut.

Definisi e-SPT menurut pakar sebagai berikut :

Menurut Liberti Pandiangan (2008:35) yang dimaksud dengan e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer, sedangkan pengertian e-SPT menurut DJP adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh aplikasi E-SPT yang diaplikasikan adalah laporan:

  1. SPT Masa PPh (e-SPT PPh)
  2. SPT Tahunan PPh, (e-SPT PPh)
  3. SPT Masa PPN (e-SPT PPN)

e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak adalah “Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Menurut Kementerian Keuangan, e-SPT adalah data SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Pandiangan (2008:35) menyatakan bahwa e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media computer.

Dari pengertian para pakar diatas dapat dikatakan bahwa E-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Perbedaan utama e-SPT dengan e-filing dan e-form ialah e-SPT menggunakan aplikasi, sehingga harus menginstal aplikasi e-SPT dalam perangkatnya.

References:

  • Akib, M., & Amdayani, L. (2013). Analisis Penerapan Sistem E-Filing Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada KPP Pratama Kendari). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 3(1), 40–52.
  • Avianto, G. D., Rahayu, S. M., & Kaniskha, B. (2016). Analisa Peranan E-Filing Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 09(01), 1–8.