Setiap wajib pajak (WP) pribadi maupun badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena PPN, wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur. Faktur Pajak elektronik atau eFaktur mulai diperkenalkan pada 2013 dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak). Faktur Pajak sangat penting karena terkait dengan perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan, yang akan memengaruhi jumlah PPN terutang yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara.

Contoh e-faktur dalam kehidupan sehari-hari seperti adanya nota yang dibuat menjadi faktur pajak atas pembelian barang yang telah dilakukan yang menjadi bukti pembayaran.

Contoh e-faktur dalam perusahaan seperti memudahkan perusahaan dalam membuat invoice penjualan kepada para konsumennya dan tidak perlu membuat faktur tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta dari segi kenyamanan yaitu tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik.

Definisi e-faktur menurut pakar sebagai berikut :

e-Faktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak 16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Elektronik).

E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Sakti dan Hidayat, 2015:123).

Definisi E-Faktur Menurut Dian Efianti (2007:147) sebagai berikut : “Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik, Perusahaan dapat melakukan instalasi e-Faktur pada komputer dan akan secara otomatis menghubungkan e-Faktur dengan program e-SPT, sehingga pembuatan SPT Masa PPN menjadi lebih mudah”.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2014 ialah E-Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Dari pengertian para pakar diatas dapat dikatakan bahwa faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik (perusahaan dapat melakukan instalasi e-Faktur pada komputer dan akan secara otomatis menghubungkan e-Faktur dengan program e-SPT, pembuatan SPT Masa PPN pun akan lebih mudah.

Dalam pembuatan e-Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk memiliki: (1) Sertifikat Elektronik (prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, seperti e-Faktur Pajak dan e-Nofa untuk mengajukan permintaan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak); (2) Kode Aktivasi dan Password (untuk memiliki akses e-Nofa); (3) Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (untuk mengaktifkan Kode Aktivasi dan Password yang telah diterima Pengusaha Kena Pajak (PKP).

References

  • Alfioreta, N., Purnamawati, I., & Kartika. (2016). Pengaruh Penerapan Sistem EFaktur Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris Pada Pengusaha Kena Pajak Yang Terdaftar Menggunakan E-Faktur Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember). Artikel Ilmiah Mahasiswa, 1–6.
  • Maria, A., Elim, I., & Budiarso, N. S. (2018). Analisis Penerapan E-Faktur Dalam Prosedur Dan Pembuatan Faktur Pajak Dan Pelaporan Spt Masa Ppn Pada Cv. Wastu Citra Pratama. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(04), 445– 455.

Image Sources: Google Images