Secara harfiah, tunnel berarti terowongan. Namun, dalam istilah keuangan tunneling berarti transfer sumber daya keluar dari perusahaan untuk kepentingan pemegang saham pengendali. secara harfiah, fungsi terowongan digunakan untuk jalan air, kereta atau mobil. Sama halnya dengan istilah keuangan, tunneling digunakan untuk mengalirkan sumber daya keluar dari perusahaan untuk kepentingan pemegang saham pengendali. Munculnya tunneling karena adanya masalah keagenan antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Kepemilikan saham yang besar atau mayoritas pada salah satu pihak akan memberikan kemampuan untuk mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan yang berada dibawah kendalinya (Sari, 2014).

Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam praktik penghindaran pajak salah satunya adalah melalui adanya tunneling incentive yang dilakukan oleh perusahaan.

Tunneling merupakan pemindahan harta perusahaan dari anak perusahaan pada satu negara ke anak usaha atau induk usaha di negara lainnya, atau dari perusahaan ke pemegang saham pengendali untuk tujuan memperkaya pemegang saham pengendali (Anthony et al, 2010). Tunneling merupakan pemindahan harta perusahaan dari anak perusahaan pada satu negara ke anak usaha atau induk usaha di negara lainnya, atau dari perusahaan ke pemegang saham pengendali untuk tujuan memperkaya pemegangg saham pengendali (Anthony et al, 2010).

Tunneling incentive merupakan perilaku yang dilakukan oleh pihak manajemen atau pemegang saham mayoritas untuk mentransfer aset atau keuntungan perusahaan kepada mereka sendiri demi kepentingan pribadi namun dibebankan kepada para pemegang saham minoritas. Sebagai contoh tunneling incentive dalam perusahaan seperti pemegang saham perusahaan memindahkan sumber daya perusahaan melalui transaksi hubungan istimewa. Transasksi tersebut mencakup kontrak penjualan seperti transfer pricing. Dengan diadakannya tunneling oleh pemegang saham pengendali, maka tidak ada pembayaran dividen sehingga pemegang saham minoritas kurang diuntungkan oleh pemegang saham pengendali. Hal tersebut bertujuan untuk mengalihkan asset perusahaan sementara ke anggota atau anak perusahaan dengan transfer pricing agar dapat menekan beban-beban yang nantinya dapat mengurangi laba perusahaan.

References:

  • Ratna Candra Sari, S. (2014). Tunneling dan Corporater Governance.
  • Nugraha, A. K. (2016). Analisis Pengaruh Beban Pajak, Tunneling Incentive, dan Mekanisme Bonus Terhadap Transfer Pricing Perusahaan Multinasional yang Listing di Bursa Efek Indonesia. (Skripsi, Universitas Negeri Semarang). Diperoleh dari http://lib.unnes.ac.id/25212/1/7211411003.pdf
  • Pramana, A. H. (2014). Pengaruh Pajak, Bonus Plan, Tunneling Incentive, dan Debt Covenant Terhadap Keputusan Transfer Pricing. (Skripsi, Universitas Diponegoro Semarang). Diperoleh dari http://eprints.undip.ac.id/45246/

Image Sources: Google Images