Dalam kehidupan sehari-hari kepatuhan menjadi suatu keharusan. Begitu juga dalam perusahaan. Dalam perusahaan selalu berhadapan dengan risiko. Risiko kepatuhan (compliance risk) merupakan timbulnya kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan yang berlaku. Risiko kepatuhan dapat bersumber dari perilaku hukum, berupa perilaku aktivitas perusahaan/organisasi yang menyimpang atau melanggar dari ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perilaku organisasi berupa perilaku yang menyimpang atau bertentangan dengan standar yang berlaku secara umum.

Contoh manajemen risiko kepatuhan/compliance risk management (CRM) dalam kehidupan sehari-hari seperti mematuhi protocol kesehatan pada saat pandemic covid-19 diluar ruangan guna mencegah risiko penularan. Contoh manajemen risiko kepatuhan compliance risk management dalam perusahaan seperti mematuhi kebijakan-kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencegah risiko penularan virus covid-19, seperti diberlakukannya PPKM.

Definisi Compliance Risk Management menurut pakar sebagai berikut :

  • Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 menjelaskan manajemen risiko kepatuhan/compliance risk management (CRM) sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
  • Manajemen risiko kepatuhan/compliance risk management(CRM) (Sukada 2020) merupakan suatu proses untuk mengetahui peta kepatuhan wajib pajak. Data hasil Compliance risk management (CRM) menjadi daftar sasaran ekstensifikasi untuk diterbitkan NPWP.
  • OECD (2004) Compliance Risk Management (CRM) merupakan proses terstruktur untuk mengidentifikasi secara sistematis, peringkat dan perlakuan risiko kepatuhan pajak yang meliputi kegagalan utnuk mendaftarkan diri, pembukuan, pembayaran pajak yang sesuai dan melaporkan pajak secara benar.
  • Zahro (2021) Compliance Risk Management (CRM) sebagai sebuah alat (tools) yang mengimplementasikan sebagai sebuah proses terstruktur.

Dari pendapat para pakar diatas dapat dikatakan bahwa manajemen risiko kepatuhan/compliance risk management (CRM) adalah proses yang memastikan bahwa sistem perusahaan/organisasi telah mengikuti dan berjalan sesuai dengan peraturan/standar atau ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.

References

  • Rustam Rianto Bambang. (2013). Manajemen Risiko perbankan syariah di Indonesia,Jakarta, Salemba Empat. 234.
  • Indonesia Bankir Ikatan. 2010. Memahami Bisnis Syariah, Jakarta, PT Granmedia Pustaka Utama, 362.
  • Ristawan Donis, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum, diakes dari web http://managing-people-for improvement.blogspot.com/2013/ 06/kewajiban-penyediaan-modal-minimumkpmm.html, pada tanggal 5/1/2019.

Image Sources: Google Images