Istilah airdrop pada dunia cryptocurrency merujuk pada sebutan untuk aktivitas pembagian token crypto secara gratis kepada sejumlah orang yang memiliki mata uang crypto namun disertai dengan syarat dan ketentuan tertentu dari pihak developer (Harrigan et al., 2019; Horch et al., 2022).  Jadi untuk mendapatkan crypto airdrop biasanya pengguna harus memenuhi syarat atau melakukan serangkaian tugas yang diminta oleh pihak developer (pengembang proyek). Goforth (2019) menjelaskan bahwa biasanya syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan token airdrop gratis berupa pengguna harus melakukan berbagai kegiatan seperti membuat akun, me-retweet setiap postingan dari platform yang mengadakan proyek airdrop, mengajak teman untuk bergabung, sampai dengan memposting komentar mengenai proyek tersebut di social media. Arnold et al., (2019); Froewis et al., (2021) menjelaskan bahwa alas an utama pengadaan proyek airdrop ini adalah untuk mempromosikan startup, proyek, maupun layanan dari blockchain. Gao et al., (2021); Sharma & Zhu, (2020) turut menjelaskan bahwa dengan pengadaan airdrop crypto ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas aset crypto baru dan membantu proyek untuk memperoleh basis pengguna yang besar dengan skala pencarian koin yang lebih luas. Semakin banyak minat masyarakat terhadap aset crypto tersebut, maka akan semakin besar kemungkinan harga dari aset crypto tersebut naik.

Salah satu contoh dari pengadaan airdrop yang mengejutkan pengguna crypto baru-baru ini adalah airdrop token SOS OpenDao. Proyek ini dibuat sebagai bentuk penghargaan kepada semua pengguna non-fungible token (NFT) yang sebelumnya telah berpartisipasi dalam melakukan transaksi di pasar OpenSea NFT. Pada proyek ini, pengguna akan mendapatkan token airdrop secara gratis tanpa perlu menyelesaikan tugas apapun selain mengklaim token secara manual dari situs web yang ditentukan. Diketahui bahwa pengadaan airdrop ini mampu menumbuhkan jumlah pengikut twitter OpenDao menjadi lebih dari 60.000 dan lebih dari 120.000 alamat email telat mengklaim token tersebut.

Cara Mendapatkan Airdrop Crypto

Kepopuleran airdrop di kalangan penggemar cryptocurrency memunculkan istilah-istilah baru seperti standar airdrop, bounty airdrop, exclusive airdrop, dan holder airdrop. Berikut ini merupakan penjelasan atas istilah-istilah tersebut:

  • Standar Airdrop: istilah ini digunakan untuk pembagian airdrop kepada pengguna yang sudah mendaftarkan dirinya ke dalam sebuah platform dan menjadi pelanggan newsletter pada platform tersebut.
  • Bounty Airdrop: istilah ini digunakan untuk pembagian airdrop kepada pengguna yang sudah melakukan promosi melalui platform social media maupun blog pribadi.
  • Exclusive Airdrop: istilah ini digunakan untuk pembagian airdrop kepada para pengguna platform yang memiliki followers terbanyak di social media.
  • Holder Airdrop: istilah ini digunakan pembagian airdrop kepada para pemilik wallet dengan jumlah aset crypto tertentu.

Berdasarkan penjelasan dari istilah diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa untuk mendapatkan airdrop crypto gratis, pengguna harus terlebih dahulu memiliki e-wallet dari platform crypto tersebut. Contohnya adalah apabila pembagian airdrop gratis ini dilakukan dengan menggunakan token Bitcoin, maka pengguna harus memiliki terlebih dahulu e-wallet Bitcoin jika ingin berpartisipasi pada proyek ini.

Waspada Penipuan Berbasis Airdrop

Selaras dengan meningkatnya kepopuleran airdrop untuk token crypto asli, ternyata kasus penipuan airdrop menggunakan token palsu juga marak terjadi. Gao et al., (2021) menjelaskan bahwa biasanya penipu berjanji setelah korban mengirim sejumlah koin crypto (misal: ETH) ke alamat token yang ditentukan, maka korban akan mendapatkan token resmi yang sebenarnya palsu sesuai dengan nilai tukar tetap. Mirisnya lagi token palsu tersebut tidak memiliki nilai sama sekali.

Selanjutnya Gao et al., (2021) juga menjelaskan bahwa scammer/penipu tersebut akan memposting tangkapan layar dari token asli yang dikembalikan kepada korban untuk meningkatkan kredibilitas seakan-akan pengiriman token palsu sebelumnya adalah kesalahan yang tidak disengaja. Padahal token yang mereka kembalikan tetap token yang palsu.

Pada gambar (a) diatas menunjukkan penipuan airdrop dari token palsu HOLOTOKEN (HOT), dengan ikon dan nama akun yang sama dengan token resmi. Untuk menipu korban, scammer/penipu biasanya menyematkan tautan resmi dari token yang ditiru dalam informasi airdrop. Selanjutnya pada gambar (b) merupakan contoh postingan yang dilakukan oleh scammer/penipu yang berisi tangkapan layar dari token asli yang dikembalikan kepada korban.

Penipuan airdrop selanjutnya berupa pencurian data. Pada penipuan jenis ini, scammer/penipu akan membuat ketentuan dimana korban harus membuat akun di platform tersebut terlebih dahulu sebelum menerima token airdrop gratis. Pada proses pembuatan akun tersebut, korban diwajibkan untuk memasukan informasi data pribadi berupa alamat email dan membuat password di akun tersebut. Data pribadi inilah yang kemudian digunakan oleh scammer/penipu untuk mencuri aset korban. Kemudian korban juga akan diminta untuk memberi akses ke e-wallet dengan cara membagikan private key dari e-wallet tersebut untuk mendapatkan token airdrop gratis. Apabila korban telah memberikan akses private key, maka scammer/pencuri akan meretas akun e-wallet korban dan mengambil semua uang di e-wallet tersebut.

Farrugia et al., (2020) menjelaskan contoh dari salah satu kasus penipuan terbesar airdrop yang dilakukan OmiseGo pada tahun 2017. Pada saat itu Omisego telah berhasil mencuri lebih dari 300 koin Ethereum dari penggunanya. OmiseGo membuat akun twitter yang dapat dilirik oleh banyak pengguna dan membuat banyak situs yang terkesan resmi untuk meningkatkan kepercayaan pengguna. Selain itu dalam aksinya, OmiseGo juga membujuk banyak pengguna e-wallet untuk menyerahkan key private mereka agar OmiseGo mendapatkan akses untuk mengambil isi aset di e-wallet tersebut.

Reference:

  • Arnold, L., Brennecke, M., Camus, P., Fridgen, G., Guggenberger, T., Radszuwill, S., Rieger, A., Schweizer, A., & Urbach, N. (2019). Blockchain and Initial Coin Offerings: Blockchain’s Implications for Crowdfunding. In Business Transformation through Blockchain. https://doi.org/10.1007/978-3-319-98911-2_8
  • Farrugia, S., Ellul, J., & Azzopardi, G. (2020). Detection of illicit accounts over the Ethereum blockchain. Expert Systems with Applications, 150. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.eswa.2020.113318
  • Froewis, M., Sridhar, K., Makridis, C., & Böhme, R. (2021). The Rise of Decentralized Cryptocurrency Exchanges: Evaluating the Role of Airdrops and Governance Tokens. SSRN Electronic Journal, 1–42. https://doi.org/10.2139/ssrn.3915140
  • Gao, B., Wang, H., Xia, P., Wu, S., Zhou, Y., Luo, X., & Tyson, G. (2021). Tracking Counterfeit Cryptocurrency End-to-end. SIGMETRICS 2021 – Abstract Proceedings of the 2021 ACM SIGMETRICS / International Conference on Measurement and Modeling of Computer Systems, 4(3), 33–34. https://doi.org/10.1145/3410220.3456282
  • Goforth, C. R. (2019). It’s Raining Crypto: The Need for Regulatory Clarification When it Comes to Airdrops. Indian Journal of Law and Technology, 15(2).
  • Harrigan, M., Shi, L., & Illum, J. (2019). Airdrops and privacy: A case study in cross-blockchain analysis. IEEE International Conference on Data Mining Workshops, ICDMW, 2018Novem, 63–70. https://doi.org/10.1109/ICDMW.2018.00017
  • Horch, A., Schunck, C. H., & Ruff, C. (2022). Adversary Tactics and Techniques specific to Cryptocurrency Scams. In: Roßnagel, H., Schunck, C. H. & Mödersheim, S. (Hrsg.), Open Identity Summit 2022. Bonn: Gesellschaft Für Informatik e.V.., 119–124. https://doi.org/18.18420/OID2022-10
  • Sharma, Z., & Zhu, Y. (2020). Platform building in initial coin offering market: Empirical evidence. Pacific Basin Finance Journal, 61(February). https://doi.org/10.1016/j.pacfin.2020.101318

Image Sources: Google Images