Dalam trading saham terdapat istilah Auto Rejection atau pembatasan pada harga saham. Auto Rejection merupakan penolakan secara otomatis dalam jangka waktu satu hari yang dilakukan oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS) NEXT-G terhadap saham yang pergerakan harganya melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Tujuan dari Auto Rejection adalah untuk menjaga perdagangan saham agar tetap sehat, wajar, dan teratur.

Pada Auto Rejection terdiri dari Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). ARA merupakan kondisi apabila harga saham melampaui batas maksimum kenaikan harga saham dalam satu hari. Batasan kenaikan harga tersebut dinyatakan dalam bentuk persentase dan besarannya tergantung pada harga acuan saham yang telah diinput ke dalam sistem JATS NEXT-G. Jadi apabila harga suatu saham naik terlalu tinggi, maka sistem akan melakukan penghentian penawaran jual (offer) secara otomatis pada saham tersebut.

Contoh dari ARA ini adalah sebagai berikut:

Saham BBCC ditutup di harga Rp5.000 kemarin. Batasan auto rejection pada harga saham ini adalah sebesar 25%. Kenaikan harga saham BBCC pada hari ini maksimal adalah: Rp5.000 + (Rp5.000 x 25 persen) = Rp6.250. Jika saham BBCC telah melampaui harga Rp6.250 maka saham BBCC akan terkena ARA.

Sementara Auto Rejection Bawah (ARB) merupakan kebalikan dari Auto Rejection Atas (ARA). Auto Rejection Bawah (ARB) adalah kondisi ketika harga saham melampaui batas minimum dari penurunan harga saham dalam periode waktu tertentu. Salah satu karakteristik dari ARB adalah tidak ditemukannya indikator order pada antrian beli (bid). Penurunan harga secara signifikan ini tentu akan berpengaruh pada nilai beli dari saham itu sendiri.

Contoh dari ARB ini adalah sebagai berikut:

Saham BBCC ditutup pada harga Rp. 5000 dengan batasan ARB adalah sebesar 7%. Dengan demikian, harga saham tersebut hanya boleh mengalami penurunan sebesar: Rp 5.000 – (Rp 5.000 x 7%) = Rp 4.650. Berdasarkan perhitungan di atas, maka harga Rp 4.650 adalah batasan saham tersebut. Sehingga, jika saham berada di bawah dan melampaui batas harga Rp 4.650, maka akan dinyatakan masuk dalam ARB saham.

Berdasarkan keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 (BEI, 2020), Batasan Auto Rejection adalah sebagai berikut:

No Harga Acuan ARA ARB Batas Volume per Order
1 Rp.50 – Rp.200 >35% <Rp.50, atau <7% >50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat.
2 >Rp.200 – Rp.5.000 >25% <7%
3 >Rp.5.000 >20% <7%

Catatan :

  • Khusus saham yang IPO atau baru listing, batasannya sebesar 2 (dua) kali dari persentase Auto Rejection.
  • Sejak pandemi, ARB diubah menjadi 7 persen (auto reject asimetris) untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.

Manfaat dari Auto Rejection bagi investor adalah memberikan jaminan bahwa harga saham akan berada pada tarif normal dalam periode yang telah ditentukan. Saham yang sering terkena Auto Rejection lebih cocok untuk trader yang sudah berpengalaman, terutama yang terbiasa dengan perubahan harga secara signifikan.

Sementara manfaat Auto Rejection bagi perusahaan adalah untuk melindungi nilai saham sebuah perusahaan sehingga tidak anjlok pada nilai paling rendah. Jika harga saham tidak memiliki batasan, terutama batasan bawah, maka resiko kerugian akan lebih tinggi bagi sebuah perusahaan.

Reference

  • BEI. (2020). SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BURSA EFEK INDONESIA  (Kep-00025/BEI/03-2020). www.idx.co.id

Image Sources: Google Images