Negara negara anggota kerja sama Teluk merupakan negara-negara yang diketahui memiliki pendapatan per kapita yang tinggi. Hal ini tidak mengherankan karena rata-rata negara-negara tersebut memiliki sumber daya alam berupa minyak bumi yang cukup melmpah. Sebagai contoh adalah Arab Saudi. Pada bulan Juni 2022 saja jumlah produksi minyak bumi mentah dari Arab Saudi adalah 10,6 juta per barrel. Dan diketahui pula bahwa ekspprt Arab Saudi hampir 79,1 % adalah dari minyak bumi. Dengan harga minyak mentah dunia yang mengalami lonjakan yang sangat tinggi sebagai akibat dari perang Rusia dan Ukraina maka negara Arab Saudi dan juga banyak negara anggota kerja sama Teluk mendapatkan keuntungan yang besar sebagai akibat dari dilarangnya eksport minyak mentah dari Rusia. Karena itulah menarik untuk melihat perkembangan system keuangan syariah di negara-negara yang menjadi anggota kerja sama teluk tersebut. Diantara negara-negara tersebut adalah Arab Saudi,  Bahrain dan Uni Emirat Arab . Tulisan ini mencoba untuk membahas instrument moneter syariah yang ada di dua negara tersebut.

Arab Saudi

Sektor perbankan yang ada di Arab Saudi harus diakui sebagai sector perbankan yang terbesar yang ada di Timur Tengah. Kebijakan yang ada di negara tersebut telah sepakat dalam mendorong perkembangan perbankan di Saudi agar sesuai dengan ketentuan yang ada pada system perbankan syariah. Diantaranya adalah Al Rajhi Bank Of Saudi yang merupakan bank yang terbesar di negara tersebut serta juga merupakan bank syariah di negara tersebut serta juga merupakan bank yang paling aman dalam kegiatan operasional di negara teluk. Jumlah ATM-nya yang sangat banyak membuat bank ini menjadi tempat favorit bertransaksi bagi jamaah haji dan umrah yang selalu datang ke negara ini.

Perbankan di Arab Saudi diatur dan diawasi oleh Saudi Arabian Monetary Authority  yang bertindak sebagai bank sentral di negara tersebut dan berdiri pada tahun 1952, Ketika negara tersebut dipimpin oleh Raja Saud bin Abdul Aziz. Dalam kontrak pendiriannya di tahun 1952 dikatakan bahwa bank sentral yang beroperasi di Saudi Arabia harus merupakan bank sentral yang beroperasi dengan prinsip syariah serta tidak mencari keuntungan dengan menerima atau melakukan pembayaran berupa bunga.

Perlu diketahui bahwa negara Arab Saudi merupakan negara dengan nilai mata uang yang cukup stabil di dunia. Hal ini karena otoritas moneter di negara tersebut melakukan penerapan system pegged exchange rate system, atau system nilai tukar tetap dimana system ini berlaku sejak adanya penundaan akan tautan akan Riyal special drawing right di bulan Mei tahun 1981. Lembaga Saudi Arabian Monetary Authority ini bertugas untuk menangani berbagai urusan perbankan yang ada di Arab Saudi  diantaranya adalah mencetak mata uang dalam bentuk Riyal serta juga melakukan usaja untuk memperkuat mata uang tersebut serta melakukan pengeloaan kebijakan moneter dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar mata uang Riyal Arab Saudi. Berikut adalah beberapa instrument kebijakan moneter yang ada di Arab Saudi

  1. Cash Reserve Ratio
    Instrument ini merupakan instrument dimana cadangan minimum merupakan satu kebijakan dimana memastikan pihak bank memiliki likuiditas yang menadai dalam rangka untuk menutupi simpanan yang dimiliki oleh nasabahnya. Di tahun 2008 Cash Reserve Ratio yang ditetapkan adalah sebesar 13% dalam rekening giro serta sebesar 4% dalam rekening deposito. Hal ini dilakukan agar sector perbankan yang ada di Arab Saudi bisa melakukan penekanakn akan pinjaman.
  2. Statura Liquidity Ratio
    Merupakan instrument yang dikeluarkan guna mewajibkan kepada bank komersial untuk melakukan penyimpanan minimal tanpa bunga atas cadangan mereka di Saudi Arabian Monetary Authority. Dalam hal ini maka pihak bank wajib untuk mempertahankan jumlah minimum dari asset likuid yang ditentukan sebesar 20% dari jumlah demand deposit dan juga time deposit. Sebagai konsekuensinya maka jumlah likuiditas bebas yang tersedia akan berkurang serta akan bisa berpengaruuh pada struktur pinjaman yang ada baik dalam rencana jangka pendek maupun jangka Panjang.
  3. Pasar Sukuk Arab Saudi
    Arab Saudi mendirikan Capital Market Authority di tahun 2003. Fungsi dari Lembaga ini adalah dalam rangka pengaturan dan juga pengembangan pasar modal serta juga pengembangan aturan dan pengawasan dari mekanisme perdagangan surat berharga di Arab Saudi. Di negara raja Salman tersebut terdapat dua pasar keuangan yang diawasi oleh Capital Market Authority, yaitu Saudi Stock Exchange Tadawul serta Sukuk and Bond Market. Sebelunmnya pengaturan kegiatan pasar modal di Arab Saudi dilakukan pengawasannya dengan menggunakan Central Bank di negara tersebut. Pada bulan Juni 2009 Saudi Arabian Capital Market Authority meluncurkan produk sukuk pertamanya dimana pasar dari obligasi menjadi tenpat untuk melakukan penjualan sukuk dan juga obligasi. Dengan begitu sukuk dan juga obligasi menjadi instrument alternatif bagi pemerintah Saudi dan juga perusahaan yang ada di negara tersebut dalam rangka mendapatkan dana untuk pembiayaan proyek serta juga untuk melakukan akses atas berbagai kebutuhan likuiditas yang ada. Langkah ini juga berguna dilakukan dalam rangka untu memenuhi kebutuhan di pasar keuangan syariah. Seperti yang telah banyak diketahui bahwa sukuk merupakan instrument keiangan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam dan banyak dipergunakan dalam rangka pembiayaan untuk sector public serta juga mobilisasi permodalan untuk kepentingan kegiatan pembangunan. Bila di awal perkembangan sukuk di Arab Saudi adalah untuk kepentingan korporasi maka sejak tahun 2017 negara tersebut juga mulai menerbitkan Sukuk untuk kepentingan pembangunan yang biasa dikenal dengan  sovereign sukuk. Sovereign sukuk yang diterbitkan oleh Arab Saudi adalah dalam skala domestic dan juga internasional dan yang diterbitkan dalam skala domestic nilainya adalah setara dengan US$ 15,75 juta. Pada tahun 2018 Arab Saudi juga menerbitkan sukuk senilai 2 milyar USD sebagai bagian dari kegiaan pendanaan eksternal yang dilakukannya. Sukuk yang ada diterbitkan dengan skema akad murabahah dengan mempergunakan Special Purpose Vehicle

Bahrain

Bahrain merupakan negara yang utama di Kawasan Timur Tengah dan juga Kawasan Teluk  yang memberikan inovasi berkaitan dengan berbagai instrument keuangan yang diterbitkan di negara tersebut, terutama instrument keuangan yang menggunakan akad syariah. Hal ini dimulai di tahun 2001 dimana diterbitkan sukuk Al Ijarah dan juga sekuritas dengan mempergunakan kontrak ijarah yang penerbitannya dilakukan oleh Central Bank Of Bahrain atas nama pemerintah Bahrain. Meskipun begitu Bahrain tetap merupakan negara yang dalam system perbankannnya menerapkan dual system perbankan, yaitu sister perbankan konvensional dan juga system perbankan syariah dan yang paling penting adalah sector perbankan merupakan sector yang sangat penting di Bahrain yang membuat negara tersebyut menjadi pusat keuangan yang unggul di negara tersebut. Berikut ini adalah berbagai instrument keuangan syariah yang diterbitkan di negara tersebut

  1. Central Bank Of Bahrain Wakalah Facility
    Seperti layaknya lending facility yang ada pada perbankan konvensional maka juga terdapat instrument tersebut dalam skema syariah yang dinamakan dengan fasilitas wakalah atau wakala facility. Wakalah sendiri merupakan instrument investasi yang dipergunakan oleh bank retail syariah yang mana mereka ingin mendepositokan kelebihan dari likuiditas yang dimiliki oleh mereka. Diketahui bahwa seluruh perbankan syariah yang beroperasi di Bahrain dapat mempergunakan instrument wakala ini. Dalam bulan Juni tahun 2017 diketahui bahwa pihak Central Bank of Bahrain telah menyediakan fasilitas berbagai overnight wakala facility dimana pihak bank syariah bisa melakukan penyimpanan kelebihan akan likuiditasnya di dalam bank sentral.
    Seperti yang disampaikan di awal bahwa perbankan syariah yang memiliki izin operasional di Bahrain pada dasarnya dapat melakukan akses kepada wakalah facility. Kontrak ini sendiri diketahui memiliki landasan yang internasional yaitu International Islamic Financial Market. Selain itu juga terdapat master agency dari wakalah agreement yang dapat dipergunakan oleh seluruh bank syariah yang beroperasi di Bahrain. Dalam hal ini bank syariah yang beroperasi di Bahrain harus menandatangani kontrak wakalah dimana pihak bank sentral Bahrain ditunjuk sebagai wakil untuk investasi dana bank syariah yang bertindak sebagai mutawakil. Adapun lama waktu pelaksanaan wakalah tersebut adalah dalam periode satu malam dan juga satu minggu. Adapun tingkat laba yang diharapkan dari wakalah di sini diputuskan oleh pihak Monetary Policy Committee dari pihak Central Bank of Bahrain dimana hal yang dilakukan ini sama dengan kebijakan bank sentral untuk perbankan konvensional.
  2. Instrument Islamic Sukuk Liquidity Instrument
    Instrument ini diperkenalkan oleh pihak bank sentral Bahrain pada tahun 2008. Adapun mekanisme yang ada pada instrument ini adalah konsep transaksi jual beli dimana dari transaksi ini diharapkan akan membantu bank syariah dalam rangka melakukan pengelolaan akan likuiditas. Seperti diketahui bahwa transaksi sukuk merupakan transaksi yang melibatkan 3 belah pihak yaitu pihak penerbit sukuk itu sendiri, bank yang menjadi pihak intermediasi serta bank sentral yang menawarkan akan likuiditas. Instrument ini dikeluarkan oleh bank sentral Bahrain dalam rangka untuk membantu bank syariah dalam system  RTGS-SSS serta juga untuk bisa mendapatkan likuiditas atas kepemilikan dari sukuk tersebut. Sukuk ini tersedia dalam mata uang dinar Bahrain dalam system moneter di negara tersebut. Selain itu juga pihak bank sentral Bahrain diketahui juga memberikan Intraday Credit Facility yang dapat diberikan pada bank syariah dengan mempergunakan system RTGS berkaitan dengan kepemilikan dari surat berharga syariah yang dapat diperdagangkan, yaitu sukuk al ijarah di dalam system SSS. Selain itu juga diterbitkan oleh Central Bank Of Bahrain yaitu surat berharga jangka pendek dengan mempergunakan sisten lelang yang ada di dalam system SSS. Surat berharga jangka pendek yang diterbitkan adalah short term sukuk al salam serta juga short term sukuk al ijarah.

Uni Emirat Arab

Memahami Kebijakan Moneter Uni Emirat Arab

Negara Uni Emirat Arab merupakan negara yang memiliki dua system dalam perkonomiannya, yaitu system konvensional dan juga system ekonomi keuangan syariah. Diketahui juga bahwa negara tersebut merupakan negara yang menerapkan system pegged exchange rate system mulai tahun 1980 yang berakibat nilai mata uang di negara tersebut menjadi stabil sejak saatr itu. Negara tersebut memiliki mata uang UEA Dirham dimana Lembaga yang menjadi bank sentral di negara tersebut adalah Central Bank Of United Arab Emirates. Lembaga ini bertindak sebagai otoritas moneter dan juga bertangggung jawab atas penerapan kebijakan moneter. Tujuan utama dari penerapan kebijakan moneter yang ada di negara tersebut adalah untuk menjaga stabilitas mata uang yang domestik dalam rangka kerangka system moneter serta juga untuk melakukan promosi dan juga perlindungan akan stablitas dari system keuangan yang ada. Berkaitan dengan kebijakan moneter berbasis syaiah yang ada di Uni Emirat Arab, maka berikut ini adalah beberapa instrument moneter berbasis syariah yang ada di negara Uni Emirat Arab

  1. Islamic Certificate Of Deposit
    Certificate Of Deposit yang disampaikan ini merupakan sertfikat deposito yang diterbitkan dalam bentuk obligasi langsung dan umum serta juga tidak memiliki persyarataan dan juga tidak dikootrdinasikan dengan pihak bank sentral. Instrument ini terbit pada November 2010 dengan menggunakan prinsip syariah dengan menggunakan akad murabahah serta juga diizinkan oleh pihak UAE Shariah Coordination Committee. Adapun urutan skema dari Islamic Certificate Deposit Scheme ini adalah :

    1. Pihak bank syariah menunjuk pihak bank sentral sebagai agent untuk melakukan pembelian komoditas dari pihak penjual komoditas sebesar AED 100 juta dalam  bentuk basis spot. Adapun pembayarnnya dilakukan secara on the spot pada value date dan pengiriman komoditas dilakukan dalam basis spot
    2. Dari bank syariah dilakukan penjualan komoditas pada bank sentral dengan harga awal dan ditambah dengan jumlah keuntungan tetentu dimana dilakukan pembayaran yang ditangguhkan. Pembayaran yang ada dilakukan saat jatuh tempo dan komoditas diberikan secara on the spot
    3. Pihak bank sentral melakukan penjualan komoditas tersebut kepada pihak pembeli dengan harga AED 100 juta pada basis spot pembayaran yang akan diterima dalam bentuk spot value date dimana komoditas akan diberikan kepada pihak pembeli dalam basis spot.
  2. Collateralized Murabahah Facility
    Merupakan fasilitas pinjaman jangka pendek yang dikeluarkan serta sesuai dengan syariah dan mulai dikenalkan pada public sejak tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas keoada pihak bank syariah agar bisa merima Islamic Certificate Of Deposit sebagai jaminan , dimana instrument ini dirancang untuk memberikan keragaman alat manajemen likuiditas bagi bank syariah di Uni Emoirat Ara dan juga peningkatan likuiditas di pasar keuangan. Pembentukan fasilitas collateralized murabahah facility ini adalah satu strategi untuk menguatkan pemberian pendanaan overnight bag bank syariah yang ada di Uni Emirat Arab. Akad yang dipergunakan adalah akad murabahah dimana terdapat underlying asset dalam transaksi ini yang merupakan komoditas. Instrument ini juga merupakan instrument moneter yang menberikan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.  ( mhy )

Referensi :

Image Sources: Google Images