Sekarang, bank semakin terlibat dalam memprofilkan praktik perbankan berkelanjutan mereka dan mengintegrasikan dimensi lingkungan dan sosial dalam strategi bisnis mereka daripada sebelumnya (Weber, 2016). Produk dan layanan berkelanjutan yang inovatif seperti perubahan iklim, dana keberlanjutan, hipotek hijau, pinjaman lingkungan, dan obligasi hijau telah dikembangkan oleh bank untuk mengatasi tantangan lingkungan yang semakin meningkat. Pertimbangan pembangunan sosial juga mendorong bank menuju pengembangan inisiatif keuangan inklusif (BSBD), perbankan tanpa cabang dan produk dan layanan kredit mikro (Lehner, 2016). Pengembangan produk dan layanan yang berkelanjutan memiliki dimensi strategis dan komersial yang signifikan bagi bank. Ada beberapa manfaat dari memasukkan perbankan berkelanjutan ke dalam bisnis perbankan, mulai dari peningkatan reputasi hingga keunggulan kompetitif yang berkelanjutan dan kepercayaan pemangku kepentingan (IFC, 2007).

Penerapan sistem manajemen lingkungan, kebijakan lingkungan, ISO 26000, praktik pembangunan sosial (program pengembangan masyarakat, kesehatan dan pendidikan, dll.) dan pengungkapannya dilakukan melalui pelaporan keberlanjutan. Hal ini menjadi faktor penting untuk mendorong keberlanjutan perbankan. Dalam dekade terakhir, berbagai kode etik keberlanjutan (yaitu GRI, EP, UNEP FI, ISO 14001, ISO 26000, dan prinsip-prinsip kompak global PBB) diadopsi secara luas oleh organisasi untuk menilai, melaporkan, dan meningkatkan kinerja non-keuangan mereka.

Penerapan standar dan pedoman ini memungkinkan organisasi untuk mengelola dan mengkomunikasikan inisiatif keberlanjutan yang dilakukan dan diarahkan pada pengelolaan lingkungan, hak asasi manusia, kesejahteraan sosial, anti korupsi, dll.

Meskipun bersifat sukarela, organisasi pengadopsi menafsirkannya sebagai tanggung jawab yang mengarah pada peningkatan kinerja non-keuangan bisnis dan manfaat reputasi (Care` , 2018b)

Berbagai negara juga telah mengembangkan kebijakan, pedoman dan prinsip untuk menanamkan praktik perbankan berkelanjutan dalam sistem perbankan. Penerapan pedoman, kebijakan, dan prinsip tersebut mencerminkan orientasi negara untuk mengintegrasikan isu-isu keberlanjutan dalam sistem perbankan. Misalnya, pada tahun 2007, Cina mengadopsi pedoman kredit hijau, Bangladesh memperkenalkan pedoman manajemen risiko lingkungan pada tahun 2011, Brasil memperkenalkan kebijakan tanggung jawab sosial-lingkungan pada tahun 2012 dan Columbia meluncurkan protokol Hijau pada tahun 2012. Demikian pula, negara-negara seperti Peru, Indonesia, Kenya, Vietnam , Turki dan Mongolia telah mengadopsi pedoman perbankan berkelanjutan dalam sistem keuangan mereka (Oyegunle dan Weber, 2015).

Sumber:

  • Kumar, K., & Prakash, A. (2018). Developing a framework for assessing sustainable banking performance of the Indian banking sector. Social Responsibility Journal15(5), 689-709.
  • Bose, S., Khan, H.Z., Rashid, A. and Islam, S. (2018), “What drives green banking disclosure? An
  • institutional and corporate governance perspective”, Asia Pacific Journal of Management, Vol. 35 No. 2, pp. 501-527.
  • Dewi, I.G.A.A.O. and Dewi, I.G.A.A.P. (2017), “Corporate social responsibility, green banking, and going concern on banking company in Indonesia stock exchange”, International Journal of Social Sciences and Humanities, Vol. 1 No. 3, pp. 118-134.
  • Weber, O. (2005), “Sustainability benchmarking of European banks and financial service organizations”, Corporate Social Responsibility and Environmental Management, Vol. 12No. 2, pp. 73-87.
  • Weber, O. and Feltmate, B. (2016), Sustainable Banking: Managing the Social and Environmental Impact of Financial Institutions, University of Toronto Press, Toronto.

Image Sources: Google Images