Sebagai pilar integral dan penggerak pembangunan ekonomi dalam perekonomian, sektor perbankan memainkan peran penting dalam mempromosikan pembangunan berkelanjutan (Weber, 2005). Konsep green banking telah berkembang dalam mempromosikan praktik ramah lingkungan di sektor perbankan. Green banking adalah bentuk perbankan yang mengarahkan operasi inti bank terhadap pengelolaan lingkungan (Dewi dan Dewi, 2017).

Namun, konsep green banking hanya berkutat pada dimensi lingkungan keberlanjutan di sektor perbankan. Bose dkk. (2018) mendefinisikan perbankan hijau sebagai adopsi dan promosi teknologi ramah lingkungan dalam operasi internal dan eksternal bank untuk mengurangi jejak karbon dan pengelolaan lingkungan.

Konsep perbankan hijau, perbankan etis, perbankan sosial dan CSR termasuk dalam lingkup perbankan berkelanjutan. Konsep keberlanjutan dalam perbankan terus berkembang; itu dimulai dengan:

  • perbankan sosial – melibatkan filantropi, program pengembangan masyarakat untuk pembangunan sosial;
  • perbankan etis – menggabungkan nilai-nilai bisnis dan praktik etis ke dalam operasi perbankan;
  • perbankan hijau – menggabungkan sistem manajemen lingkungan, menahan diri dari pembiayaan industri yang berbahaya bagi lingkungan; dan
  • perbankan berkelanjutan – menggabungkan isu-isu LST dan mengelola dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan perbankan untuk pembangunan berkelanjutan (Weber dan Feltmate, 2016).

Perbankan berkelanjutan menyiratkan menjalankan bisnis perbankan dengan memasukkan pertimbangan sosial dan etika lingkungan ke dalam strategi bisnis dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan.

Keberlanjutan dalam perbankan dapat diadopsi oleh bank dengan dua cara:

Pertama, melalui penerapan tanggung jawab lingkungan dan sosial dalam operasi bank sehari-hari dengan melakukan inisiatif pertimbangan lingkungan (yaitu zero waste, paperless banking, teknik efisiensi energi, dll.) dan inisiatif pembangunan sosial (misalnya upaya inklusi keuangan, literasi keuangan, kesejahteraan masyarakat program, dll).

Kedua, dengan memasukkan pertimbangan lingkungan dan sosial ke dalam strategi inti bank (yaitu kriteria dampak lingkungan dan sosial ke dalam kegiatan pembiayaan, pengembangan produk keuangan berkelanjutan, dll.).

Menjadi berkelanjutan; bank diharuskan untuk menetapkan sistem manajemen risiko lingkungan dan kebijakan perilaku sosial mereka sendiri untuk memasukkan keberlanjutan ke dalam strategi bisnis (UNEP dan Kelompok Bank Dunia, 2017).

Sumber:

  • Kumar, K., & Prakash, A. (2018). Developing a framework for assessing sustainable banking performance of the Indian banking sector. Social Responsibility Journal15(5), 689-709.
  • Bose, S., Khan, H.Z., Rashid, A. and Islam, S. (2018), “What drives green banking disclosure? An
  • institutional and corporate governance perspective”, Asia Pacific Journal of Management, Vol. 35 No. 2, pp. 501-527.
  • Dewi, I.G.A.A.O. and Dewi, I.G.A.A.P. (2017), “Corporate social responsibility, green banking, and going concern on banking company in Indonesia stock exchange”, International Journal of Social Sciences and Humanities, Vol. 1 No. 3, pp. 118-134.
  • Weber, O. (2005), “Sustainability benchmarking of European banks and financial service organizations”, Corporate Social Responsibility and Environmental Management, Vol. 12No. 2, pp. 73-87.
  • Weber, O. and Feltmate, B. (2016), Sustainable Banking: Managing the Social and Environmental Impact of Financial Institutions, University of Toronto Press, Toronto.

Image Sources: Google Images